Pemerintah mengatur tatacara penerimaan dan pemberian sumbangan oleh Ormas dalam pencegahan tindak pidana terorisme. |
Masih hangat di benak kita kasus yang dialami Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bactiar Natsir yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang karena dugaan penyaluran dana umat Islam melalui IHR (Indonesian Humanitarian Relief). Meski perkembangannya kasus ini berkembang menjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Yayasan (UU 28/2004).
Belum reda kasus tersebut, belum lama ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tatacara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam Perpres tersebut, pertimbangan yang dipergunakan adalah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dapat dijadikan sebagai sarana, baik langsung, maupun tidak langsung, untuk menerima dan memberikan sumbangan yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme, maka pemerintah perlu mengatur tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan oleh organisasi kemasyarakatan.
Dikutip dari website Setkab, Lingkup Ormas yang diatur dalam Peraturan Presiden ini meliputi: a. Ormas yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat menerima Sumbangan dari luar negeri dan atau memberikan Sumbangan ke luar negeri; dan b. Ormas yang sumber keuangannya secara signifrkan atau sebagian besar berasal dari sumbangan masyarakat baik untuk keperluan operasional, kas, maupun kegiatan Ormas yang bersangkutan.
“Ormas sebagaimana dimaksud meliputi Ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Ormas yang akan menerima Sumbangan wajib melakukan identifikasi terhadap Pemberi Sumbangan. Identifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam hal: a. Sumbangan yang diberikan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu; b. Sumbangan yang akan diterima berasal dari Pemberi Sumbangan yang berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; atau c. Sumbangan yang akan diterima dimaksudkan untuk diberikan kepada Penerima Sumbangan di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana dimaksud, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
Ormas Penerima Sumbangan, menurut Perpres ini, melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud melalui pengumpulan informasi Pemberi Sumbangan. Adapun identifikasi itu meliputi:
Dikutip dari website Setkab, Lingkup Ormas yang diatur dalam Peraturan Presiden ini meliputi: a. Ormas yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat menerima Sumbangan dari luar negeri dan atau memberikan Sumbangan ke luar negeri; dan b. Ormas yang sumber keuangannya secara signifrkan atau sebagian besar berasal dari sumbangan masyarakat baik untuk keperluan operasional, kas, maupun kegiatan Ormas yang bersangkutan.
“Ormas sebagaimana dimaksud meliputi Ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Ormas yang akan menerima Sumbangan wajib melakukan identifikasi terhadap Pemberi Sumbangan. Identifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam hal: a. Sumbangan yang diberikan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu; b. Sumbangan yang akan diterima berasal dari Pemberi Sumbangan yang berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; atau c. Sumbangan yang akan diterima dimaksudkan untuk diberikan kepada Penerima Sumbangan di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana dimaksud, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
Ormas Penerima Sumbangan, menurut Perpres ini, melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud melalui pengumpulan informasi Pemberi Sumbangan. Adapun identifikasi itu meliputi:
|
“Dalam hal Sumbangan berasal dari lembaga internasional, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing, Ormas wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga internasional, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Ormas wajib menolak menerima Sumbangan jika: a. Pemberi Sumbangan menolak untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud; atau b. identitas Pemberi Sumbangan termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Selain itu, Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Pemberi Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal transaksi penerimaan Sumbangan selesai dilakukan.
Tatacara Pemberian Sumbangan
Perpres ini juga menegaskan, bahwa Ormas yang akan memberikan Sumbangan wajib melakukan identifikasi dan verifikasi calon Penerima Sumbangan. Identifikasi dan verifikasi dilakukan dalam hal calon Penerima Sumbangan berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana dimaksud, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Identifikasi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan melalui pengumpulan informasi calon Penerima Sumbangan, paling sedikit mencakup:
Menurut Perpres ini, Ormas wajib menolak menerima Sumbangan jika: a. Pemberi Sumbangan menolak untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud; atau b. identitas Pemberi Sumbangan termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Selain itu, Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Pemberi Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal transaksi penerimaan Sumbangan selesai dilakukan.
Tatacara Pemberian Sumbangan
Perpres ini juga menegaskan, bahwa Ormas yang akan memberikan Sumbangan wajib melakukan identifikasi dan verifikasi calon Penerima Sumbangan. Identifikasi dan verifikasi dilakukan dalam hal calon Penerima Sumbangan berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana dimaksud, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Identifikasi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan melalui pengumpulan informasi calon Penerima Sumbangan, paling sedikit mencakup:
|
“Verifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penelitian terhadap Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sumber informasi dan/atau Dokumen lainnya yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa data tersebut merupakan data terkini,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpres ini.
Perpres ini menegaskan, Ormas dilarang memberikan Sumbangan jika: a. calon Penerima Sumbangan menolak untuk memberikan informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud; atau b. identitas calon Penerima Sumbangan termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Penerima Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal transaksi pemberian Sumbangan selesai dilakukan,” bunyi Pasal 11 Perpres ini.
Dalam hal Ormas yang menerima Sumbangan atau memberikan Sumbangan dengan tujuan untuk disalurkan melalui suatu kerja sama, menurut Perpres ini, wajib melakukan identilikasi dan verilikasi terhadap orang perseorangan atau Korporasi. Kerja sama sebagaimana dimaksud termasuk kerja sama dengan asosiasi Ormas. Sementara Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud meliputi informasi mengenai nama, alamat, dan kedudukan orang perseorangan atau Korporasi.
Menurut Perpres ini, Ormas dilarang melakukan kerja sama dengan orang perseorangan atau Korporasi yang: a. menolak untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud; atau b. identitasnya termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengawasan terhadap penerimaan atau pemberian Sumbangan oleh Ormas dalam pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Menteri. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud, Menteri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dan dalam hal diperlukan, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Adapun Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk: a. meminta laporan kepada Ormas mengenai penerimaan dan pemberian Sumbangan; dan b. meminta klarilikasi atau penjelasan mengenai penerimaan dan pemberian Sumbangan.
“Ormas yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 Perpres ini.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 23 Februari 2017, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Perpres ini menegaskan, Ormas dilarang memberikan Sumbangan jika: a. calon Penerima Sumbangan menolak untuk memberikan informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud; atau b. identitas calon Penerima Sumbangan termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Penerima Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal transaksi pemberian Sumbangan selesai dilakukan,” bunyi Pasal 11 Perpres ini.
Dalam hal Ormas yang menerima Sumbangan atau memberikan Sumbangan dengan tujuan untuk disalurkan melalui suatu kerja sama, menurut Perpres ini, wajib melakukan identilikasi dan verilikasi terhadap orang perseorangan atau Korporasi. Kerja sama sebagaimana dimaksud termasuk kerja sama dengan asosiasi Ormas. Sementara Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud meliputi informasi mengenai nama, alamat, dan kedudukan orang perseorangan atau Korporasi.
Menurut Perpres ini, Ormas dilarang melakukan kerja sama dengan orang perseorangan atau Korporasi yang: a. menolak untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud; atau b. identitasnya termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengawasan terhadap penerimaan atau pemberian Sumbangan oleh Ormas dalam pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Menteri. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud, Menteri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dan dalam hal diperlukan, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Adapun Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk: a. meminta laporan kepada Ormas mengenai penerimaan dan pemberian Sumbangan; dan b. meminta klarilikasi atau penjelasan mengenai penerimaan dan pemberian Sumbangan.
“Ormas yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 Perpres ini.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 23 Februari 2017, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.