Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

34 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Penasihat KPK

07/03/17, 14:51 WIB Last Updated 2019-09-18T13:45:51Z
Panitia Seleksi Penasihat KPK saat memberikan keterangan di gedung KPK, Senin (6/3).
Proses seleksi tahap pertama untuk memilih calon Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai dan diumumkan. Ketua Panitia Seleksi, Imam B. Prasodjo, kepada wartawan mengungkapkan, selama periode 11 sampai dengan 26 Februari 2017 lalu, ada 3.256 pelamar yang mendaftar, namun hanya 34 orang yang lolos seleksi administrasi.
 
Jumlah pelamar itu tentu merupakan suatu "rekor" tersendiri. Hal itu diutarakan Imam bahwa belum pernah dalam sejarah dirinya menjadi panitia seleksi, pelamar membludak hingga 3.256 orang. 

"Ini luar biasa antusiasme publik. Kami tentu berterima kasih, banyak yang berminat untuk ikut mendukung KPK. Dari sekian banyak, kami kerja keras lakukan seleksi untuk mencari figur-figur yang betul-betul pas dengan kebutuhan KPK,” papar Imam di KPK, Senin (6/3).
 
Sosiolog Universitas Indonesia ini juga mengatakan, dari 34 calon tersebut akan disaring lagi menjadi delapan. Delapan nama tersebut akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk kemudian dipilih empat nama sebagai Penasihat KPK.
 
NamaPendidikan TerakhirTempat Bekerja Terakhir
Albert Vicky MontungS1Polri (Polda Sulut)
Anak Agung Gede Rai BayuS1Pengadilan Hubungan Industrial
Antonius DR ManurungS3Universitas Mercu Buana
Aris PurnomoS2PT Mutidecon Interna
Budi SantosoS2Ombudsman RI
Budi SetiatiS1PT UPS Cardig International
BudiyantoS2PT Ithaca Resources
BurhanudinS3UIN Syarif Hidayatullah
Eddhi SutartoS3Ditjen Bea dan Cukai
Erward Efendi SilalahiS3Dosen Tetap Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Elisa Pandopotan SimanjuntakS1Law Firm Tekky Toreh and Partners
Etto SunaryantoS2Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
Iim HilmanS3PT Bank Jabar Banten Syariah
Johannes Ibrahim KosasihS3Universitas Kristen Maranatha
Kartika Dianningsih AntonoS3PT Multistrada Agro International
KirmiziS3Universitas Riau
Lie Stefanus Wiji SuratnoS3Universitas Persada Indonesia
Lucky EndrawatiS3Universitas Brawijaya
Moh Tsani AnnafariS3Kementerian Keuangan
Mohamad KamalS2Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Muhammad AriefS2Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Muliadi MokodompitS1Institut Agama Islam Azmi Kotamobagu
Nindya NazaraS1PT Gerbang Berkah Solusi Indonesia
RadiwanS3Kementerian Sekretariat Negara
Rio Budi PrasadjaS2PT Nipindo Primatama
Roby Arya BrataS3Sekretariat Kabinet
Roy Michael AdhityaputraS2Kantor Hukum Josodipuro and Partners
Sarwono SutiknoS3Institut Teknologi Bandung
Socia PrihawantoroS3Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
SoehermanS2Pengadilan Tipikor
Sri Rusi Handayani NS2PT Glico Wings
Timotheus Lesmana WandjajaS2Sinar Mas Grup
Vinsensius Manahan Mesnan SilalahiS3Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Wahyu SardjonoS3PT Garuda Indonesia
 
Hadir dalam kesempatan itu, Prof. Mahfud MD, yang juga sebagai anggota panitia seleksi calon Penasihat KPK. 

Mahfud mengungkapkan, semula ada 3.264 pendaftar, kemudian setelah diteliti ada empat pendaftar yang tidak melengkapi syarat administrasi dan empat orang yang mendaftar dua kali, sehingga dari 3.264 pendaftar tersebut hanya tersisa 3.256 pendaftar yang lolos seleksi administrasi.
 
Setelah melalui proses seleksi, lanjut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia ini, panitia seleksi kembali melakukan penyaringan berdasarkan rekam jejak (track record), riwayat hidup, pengalaman, dan relevansi bidang ilmu yang dibutuhkan sebagai figur Penasihat KPK. Dari 3.256 kandidat mengerucut lah menjadi 34 calon Penasihat KPK. 
 
Dari 34 calon Penasihat KPK  itu, berasal dari berbagai macam latar belakang ilmu. Ada 11 calon berlatar belakang hukum, 11 berlatar belakang ilmu manajemen organisasi, 8 berlatar belakang ilmu keuangan dan perbankan, serta 4 berlatar belakang IT (information technology). 
 
Setelah lolos tahap pertama, mereka (34 calon) akan menjalani seleksi tahap dua yakni tes psikologis, assessment, ujian tertulis, dan tes kesehatan. Tes kesehatan akan dilaksanakan tanggal 11 Maret 2017, sedangkan tes psikologis tanggal 12 Maret 2017. Para calon juga akan melalui beberapa tes. Untuk kegiatan selanjutnya, yakni  assessment dapat dilihat di website www.ppm-asesmen.com.
 
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan mengenai para kandidat Penasihat KPK, Pansel membuka kesempatan seluas-luasnya mulai hari ini hingga tanggal 13 Maret 2017. Masukan masyarakat dapat dikirim melalui email ke alamat panitia.reksel@kpk.go.id dengan diberi judul “Penasihat KPK Masa Bakti 2017-2021.”
 
Keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila ada pihak-pihak yang berusaha meminta biaya, menjanjikan sesuatu, atau menawarkan bantuan dalam bentuk apapun selama proses rekrutmen calon Penasihat KPK, Pansel meminta masyarakat segera melaporkannya ke KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id.
 
Butuh penasihat berlatar IT
Dari 34 calon Penasihat KPK yang lolos seleksi tahap satu, ada empat orang yang berlatar IT. Mengingat KPK adalah lembaga penegak hukum, calon Penasihat KPK berlatar belakang IT bisa jadi merupakan hal baru. Terlebih lagi, dari segi usia, para calon berlatar belakang IT kemungkinan berusia relatif lebih muda.
 
Anggota Pansel Renald Kasali mengungkapkan mengapa Pansel memilih calon berlatar belakang IT. Ia mengatakan, sebelum proses seleksi, Pansel sempat berdiskusi dengan pimpinan KPK. Pansel mencoba mempelajari hal-hal yang dibutuhkan KPK, sehingga disimpulkan salah satu yang dibutuhkan adalah orang berlatar belakang IT.
 
Menurut Renald, jika berbicara mengenai Penasihat, orang akan berpikir bahwa usia Penasihat lebih tua dari pada yang dinasihati. Namun, menghadapi era perkembangan teknologi yang sangat maju sekarang ini, apabila Pansel mematok usia 45 sampai 60 tahun, hampir pasti Pansel tidak akan mendapatkan calon Penasihat berlatar belakang IT yang bagus.
 
“Bicara tentang dunia IT, semakin tua semakin yang harus dinasihati oleh yang muda. Maka itu, usianya di situ, 40-60 tahun. Orang IT ini tidak sekadar tahu mengenai teknologinya, tapi bisa berkolaborasi dengan pihak-pihak di luar sana, termasuk dunia internasional, bagaimana caranya membangun kekuatan IT di KPK dan menangkap berbagai informasi,” tuturnya.
 
Demikian pula dengan para calon Penasihat KPK yang berlatar belakang hubungan kelembagaan atau manajemen organisasi, berlatar belakang ilmu keuangan dan perbankan, serta berlatar belakang hukum. Pansel berharap para Penasihat KPK nantinya dapat menyerap masukan-masukan dari masyarakat.
 
Anggota Pansel lainnya, Saldi Isra menambahkan, empat Penasihat KPK tepilih nantinya diharapkan dapat berperan memberikan pertimbangan terhadap kerja-kerja KPK. Salah satu tugas Penasihat, yaitu mampu menjembatani kebutuhan institusi, misalnya dengan pihak luar, dan menjaga hubungan dengan para penyokong KPK.
 
Selain itu, Sekretaris Jenderal KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir menyatakan, cakupan pekerjaan Penasihat KPK adalah memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK. Tentu, nasihat dan pertimbangan tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang KPK itu sendiri.
 
Karena itu, Bimo menganggap wajar apabila para calon memiliki berbagai latar belakang. “Memang lebih diutamakan yang menguasai beberapa disiplin ilmu dan bisa menjembatani keinginan KPK dengan pihak luar dan stakeholder KPK, serta menjembatani komunikasi antara pimpinan KPK dengan insan KPK di dalam. Jadi, ke luar oke, di dalam juga oke,” tandasnya.(HKOL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 34 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Penasihat KPK

Terkini

Topik Populer