Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Petani Gagal Panen, Pelaku Industri Pengolahan Garam Hentikan Produksinya

23/02/17, 14:36 WIB Last Updated 2019-09-18T13:46:09Z
Pelaku Usaha Industri Garam terpaksa menghentikan produksi karena kegagalan panen petani garam. 
Pelaku industri pengolahan garam terpaksa menghentikan produksi menyusul kelangkaan bahan baku yang dipicu kegagalan panen garam rakyat tahun lalu

Perusahaan pengolahan garam berskala besar, PT Susanti Megah, harus meliburkan enam dari tujuh pabriknya akibat shortage bahan baku itu. General Manager PT Susanti Megah Tonny Winarko mengatakan pasokan bahan baku sulit didapat mulai Januari karena sisa panen di sentrasentra garam rakyat di Cirebon dan Madura, mulai habis.

Kalaupun ada, harganya me lambung hingga Rp1.400 per kg. Padahal dalam kondisi normal, harga garam rakyat kualitas I sekalipun hanya Rp750 per kg. “Dari mesin kami sebanyak tujuh unit di Surabaya dan Ba laraja , tinggal satu mesin di Surabaya yang jalan. Produksi kami merosot.

Sekarang tinggal 10% ,” ungkap Tonny, Rabu (22/2). PT Susanti selama ini mengolah 12.500 ton per bulan garam rakyat menjadi garam konsumsi de ngan merek Cap Kapal, Cap Jempol, dan Garami.

Sebagian hasil produksi dibeli oleh perusahaan lain atau pun ritel dengan menggunakan merek dagang perusahaan pembeli. Tonny menghitung stok ba - han baku garam konsumsi per hari ini hanya 140 ton. Per usahaan sebenarnya masih me miliki stok dalam jumlah me madai dari sisa alokasi im por 2016. Namun, garam impor itu dicadangkan untuk mem produksi garam industri.

Stok itu sulit dialihkan untuk memproduksi garam kon sumsi karena perseroan telah meneken kontrak penjualan dengan beberapa produsen makanan. Demi menjaga produksi garam konsumsi tetap berjalan, PT Susanti sebenarnya sempat membeli bahan baku dari PT Garam (Persero) hingga 10.000 ton akhir tahun lalu.

Stok itu sudah habis dan perusahaan tak bisa lagi membeli dari PT Garam karena gudang-gudang perusahaan pelat merah itu pun telah kosong. Akibat harga bahan baku yang tak wajar itu pula, per usahaan mengerek harga jual garam konsumsi menjadi Rp2.500 per kg.

Curah hujan yang tinggi menyebabkan kegagalan panen garam rakyat tahun lalu. Produksi 2016 hanya 144.009 ton menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan, jauh di bawah target pemerintah 3,6 juta ton. PT Susanti kini memburu bahan baku ke sentra-sentra garam rakyat di Jawa Tengah, seperti Pati, Jepara, dan Rembang. Mereka juga berharap impor garam konsumsi yang di rencanakan pemerintah sebesar 226.124 ton bisa segera direalisasikan.

Industri pengolahan garam berskala menengah pun terkena imbas kelangkaan bahan baku. Kapasitas terpakai UD Rizky Mandiri di Sidoarjo, Jawa Timur, kini hanya 120 ton dari kapasitas terpasang 4.000 ton per bulan. Direktur UD Rizky Mandiri Sukawi mengatakan suplai garam rakyat mulai sulit didapat November tahun lalu. Ketika itu, perusahaan masih dapat membeli bahan baku dari PT Garam (Persero) hingga 7.000 ton.

Bahan baku juga ada kalanya diperoleh dari petambak di Sidoarjo, Madura, Pati, dan Jepara, meskipun dengan harga cukup tinggi Rp1.000 per kg. Kelangkaan bahan baku menjadi-jadi awal tahun ini. Ga ram di gudang-gudang pe - tam bak sudah kosong, beralih ke tangan tengkulak. Tak hanya sukar diperoleh, harganya pun berubah-ubah setiap hari. “Kontrak pembelian dengan tengkulak tidak lancar. Bisa saja kontrak 500 ton, tapi yang datang 20 ton.

Sisanya dipasok di kemudian hari. Itu pun dengan harga yang berbeda lagi. Jadi, bisa saja hari ini Rp1.300 per kg, besoknya sudah Rp1.350 per kg,” ungkap Sukawi.

REKOMENDASI IMPOR
Sementara itu, KKP menyatakan rekomendasi impor garam konsumsi belum kunjung diterbitkan Menteri Susi Pudjiastuti karena pemerintah perlu berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian.

Langkah itu agak berbeda dengan kebiasaan selama ini, yakni pengajuan impor garam konsumsi hanya membutuhkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan alias tidak melibatkan Kemenperin, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 125/M-DAG/PER/12/2015.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan KKP kali ini tidak hanya meng gunakan Permendag 125 sebagai landasan, tetapi juga UU No. 7/2016 tentang Perlin - dungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. “Dalam UU itu, impor garam, baik konsumsi maupun in - dustri, dibicarakan dengan ke - menterian terkait,” katanya
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Petani Gagal Panen, Pelaku Industri Pengolahan Garam Hentikan Produksinya

Terkini

Topik Populer