SURABAYA (ISL News) - Sehubungan dengan perkembangan permasalahan
hukum yang saat ini sedang ditangani oleh rekan rekan dari Kejaksaan Negeri
Tanjung Perak dan menyangkut dengan Pelindo, Senior Manager Hukum dan Humas
Pelindo Regional 3 menyampaikan bahwa pihaknya prihatin atas permasalaham yang
terjadi dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah dilakukan
oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sekaligus mengormati asas praduga tak
bersalah terhadap semua pihak yang dianggap terlibat dalam permasalahan
tersebut.
Hal tersebut disampaikan Karlinda Sari kepada media
saat dikonfirmasi terkait permasalahan hukum yang menyangkut Pelindo.
Menurutnya, seluruh langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung merupakan
kewenangan aparat berwenang yang saat ini masih terus berjalan, dan Pelindo
mendukung upaya tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami
menyampaikan keprihatinan atas permasalahan hukum yang terjadi di Pelindo.
Dalam hal ini kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara
terbuka, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada
publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku”.
Ujar Karlinda
Sementara
itu sehubungan dengan ditetapkannya beberapa pegawai sebagai tersangka,
Karlinda mengatakan Pelindo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah
sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat ditanya
terkait kemungkinan dilakukan pendampingan hukum kepada sejumlah nama yang
diduga terlibat, Karlinda menjelaskan dalam koridor aturan perusahaan, Pelindo
akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan kepada pegawai yang
bersangkutan.
“Pelindo
memastikan bahwa kegiatan operasional dan pelayanan kepada pengguna jasa tetap
berjalan normal, serta menjamin pelayanan publik tetap aman, lancar, dan
profesional. Kami berkomitmen mendukung penuh seluruh proses hukum, sekaligus
menjaga stabilitas layanan di seluruh lingkungan Pelindo Regional 3”. Pungkas
Karlinda
(Redaksi ISL News/Humas Pelindo Regional 3).




















