Iklan Top Header PT BKI (Persero)

 


terkini

PT IPC TPK MoU dengan KEJARI JAKUT: WUJUD NYATA Penguatan FUNGSI Pengawasan HUKUM

10/08/25, 14:38 WIB Last Updated 2025-08-10T07:39:49Z



JAKARTA TANJUNG PRIOK (ISL News) -
IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) salah satu anak usaha Pelindo Terminal Petikemas kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui kegiatan Penandatanganan Kesepakatan/MoU antara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan Pelindo Group yang dilaksanakan di Pelindo Tower. Kesepakatan/MoU ini terkait Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Pendampingan hukum dibutuhkan tidak hanya saat terjadi permasalahan, namun juga sebagai bentuk pencegahan. Sebagai operator terminal petikemas, IPC TPK berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik dalam operasional maupun administrasi.” ujar Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK.

Penandatanganan Kesepakatan/MoU bertujuan untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum, sehingga kegiatan operasional di lingkungan IPC TPK sejalan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan perpanjangan dari perjanjian yang telah dibuat pada tahun 2024 dan berakhir pada tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. mengapresiasi konsistensi IPC TPK dalam menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Beliau juga menambahkan bahwa Kejari Jakarta Utara siap mendukung IPC TPK melalui pemberian bantuan dan pendampingan hukum yang dibutuhkan dalam menjalankan operasi bongkar muat petikemas yang transparan dan berintegritas, sesuai ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan dilakukan oleh Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK, dan Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta disaksikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, anak perusahaan Pelindo Group, dan manajemen IPC TPK.

 “Kami harap kesepakatan ini mendorong sinergi dan kolaborasi antar kedua institusi dapat memberikan pelayanan yang sejalan dengan hukum yang berlaku. Semoga kesepakatan ini membuat IPC TPK semakin percaya diri dalam menjalankan peran utamanya,” tutup Guna.

(Redaksi ISL News/Corcom IPC TPK).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT IPC TPK MoU dengan KEJARI JAKUT: WUJUD NYATA Penguatan FUNGSI Pengawasan HUKUM

Terkini

Topik Populer