BANDAR LAMPUNG (ISL News) - Sebagai wujud konsistensi tindak lanjut implementasi program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), salah salah satu program yaitu Single Truck Identification Data (STID) yang sudah diluncurkan bersama sejak tahun 2022 oleh Pemangku kepentingan di Pelabuhan Panjang, armada Truck yang tidak berkepentingan dan belum memiliki Surat Perintah Kerja, Surat DO atau Surat jalan akan diminta keluar area kerja Pelabuhan.
Sistem ini bertujuan untuk meminimalisir dan
memangkas birokrasi ataupun hal-hal yang dapat menimbulkan praktek tindak
korupsi ataupun pungli di Lingkungan Pelabuhan Regional 2 Panjang, selain itu
langkah ini sebagai komitmen Pelindo Regional 2 Panjang selaku Operator
Pelabuhan bersama KSOP Kelas 1 Panjang selaku Regulator Pelabuhan dalam
melakukan penertiban dan pengidentifikasian kendaraan yang berkegiatan di
lingkungan Pelabuhan Regional 2 Panjang. sistem ini diharapkan juga dapat
meningkatkan keamanan barang dan meningkatkan keselamatan kerja dan
meminimalisir kecelakaan di area Lini I Pelabuhan Panjang.
Peluncuran STID ini bersamaan dengan Simon TKBM sudah mulai dilaksanakan pada Selasa 27 September tahun 2022 secara bertahap dan berkelanjutan sampai dengan saat ini dan diresmikan oleh Pemangku Kepentingan di Pelabuhan Panjang yaitu, KSOP Kelas 1 Panjang, Pelindo Regional 2 Panjang, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, serta ketua Asosiasi INSA, Ketua APBMI, Ketua ALFI/ILFA, Ketua Organda dan Ketua Koperasi TKBM, dilanjutkan dengan beberapa kali sosialisasi dan himbauan setelahnya, terakhir dengan pelaksanaan Safety Awarness pada tanggal 05 Maret 2024 yang diikuti unsur Organda, APBMI dan TKBM serta operasional dari tenant di lingkungan Pelindo Regional 2 Panjang.
Terkait dengan informasi yang beredar melalui pesan whatsapp berantai antar
supir Truck yang menyebutkan bahwa puluhan Truck tidak bisa masuk kedalam area
Pelabuhan menurut Humas Pelindo Regional 2 Panjang adalah hal yang tidak benar.
Hal ini terjadi dikarenakan baik pemilik dan koordinator serta supir Truck tidak dapat mengikuti SOP dan ketentuan yang sudah ditetapkan di area kerja Pelabuhan Panjang sesuai dengan SOP yang berlaku dan yang telah disosialisasikan sejak awal tahapan penerapan STID Stranas PK di Pelabuhan Panjang untuk giat di area terbatas Lini 1 bagi kendaraan angkutan yang tidak memiliki SPK Kerja, DO dan Surat Jalan tidak diperkenankan untuk memasuki area Dermaga demi ketertiban dan keamanan sesuai ISPS Code di area terbatas lini 1 Pelabuhan Panjang.
Terkait dengan hal ini, antara pemangku Kepentingan telah dilakukan
koordinasi bersama di Pelabuhan Panjang pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024.
Dan selanjutnya akan diadakan evaluasi dan pembahasan Tindak lanjut kembali
dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mendukung implementasi program
yang diluncurkan oleh Stranas PK sejak 2022 yang lalu.
(Redaksi ISL News/Humas Pelindo
Regional 2 Panjang/email;islnewstv@gmail.com).