Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Ministry of Transportation Holds Technical Guidance for Seafarers' Health Examining Doctors

25/04/24, 16:34 WIB Last Updated 2024-04-25T09:34:39Z

  


JAKARTA (ISL News) -
 In order to create a safe, healthy and comfortable shipping work environment in a sustainable manner, the government through the Ministry of Transportation sets health standards for seafarers to ensure that every crew member who will work on the ship is always in a healthy and productive condition to prevent the emergence of health problems and diseases on board ships as well as work accidents.


"The Ministry of Transportation through the Directorate General of Sea Transportation is always committed to providing quality health services for seafarers, because they are the key to the safety and success of sea transportation activities."


This was conveyed by the Director General of Sea Transportation, Capt. Antoni Arif Priadi when opening the Technical Guidance activity for Improving the Competency of Seafarer Health Examiners which was held at the Harris Hotel & Convention Kelapa Gading, Jakarta from today (24/4) to Saturday (27/4/2024).


Capt. Antoni said, in the current dynamic development of the maritime world, the need for seafarers and shipping safety support personnel is increasing. So there is a need for a main hospital or clinic that functions as a service-oriented institution for seafarers' health checks so that it is always able to synergize with government elements and other stakeholders.

In line with this, Capt. Antoni revealed that the Ministry of Transportation has formed a Task Force Team for Determining Main Hospitals or Clinics as Seafarer Health Inspection Institutions which aims to carry out field inspections and technical verification in the implementation of Compliance, Monitoring and Enforcement.

 “Tim Gugus Tugas tersebut terdiri dari Auditor Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Praktisi Medis Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, Pendidikan Tinggi Vokasi dan Balai Diklat Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Capt. Antoni mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga melakukan penetapan dan sertifikasi terhadap Dokter dan Rumah Sakit atau Klinik Utama untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan bertanggung jawab sebagai Institusi Pemeriksa Kesehatan Pelaut yang berdaya saing.

 “Bimtek yang kita selenggarakan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi para Pelaut, yakni dengan cara meningkatkan kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut, yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menandatangani Surat Keterangan Sehat dan Sertifikat Kesehatan Pelaut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2019,” terangnya.

Peningkatan kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut ini, menurut Capt. Antoni, adalah suatu keharusan yang tidak bisa diabaikan. Ia menerangkan bahwa terdapat standar yang ditetapkan melalui STCW Convention Regulation I/9, yang harus dipenuhi oleh dokter pemeriksa kesehatan pelaut.

Regulasi ini menurutnya bukan hanya sekadar peraturan, tetapi sebuah komitmen Pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pelaut memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas di tengah-tengah perjalanan mereka di lautan yang luas.

 “Oleh karenanya, melalui acara ini, kita memiliki kesempatan untuk meninjau kembali pengetahuan dan keterampilan kita, serta memperbaharui diri dengan perkembangan terbaru dalam bidang kesehatan pelaut. Dengan meningkatkan kompetensi kita, kita tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang kita berikan, tetapi juga memperkuat kepercayaan dan keamanan bagi para pelaut yang kita layani,” tukas Capt. Antoni.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto menyampaikan bahwa saat ini jumlah Rumah Sakit dan Klinik Utama yang telah mendapatkan pengesahan berjumlah sebanyak 88, yang terdiri dari 34 Rumah Sakit dan 54 Klinik Utama.

Adapun Bimtek Peningkatan Kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut ini diikuti oleh sebanyak 60 (enam puluh) orang Peserta yang terdiri dari Dokter Umum atau Dokter Spesialis pada Rumah Sakit/Klinik Utama yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut namun belum memiliki Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut, serta Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut pada Rumah Sakit/Klinik Utama yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang telah habis masa berlaku penetapannya.

 “Pada Bimtek ini, kami menghadirkan Narasumber, yang terdiri dari unsur Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, Praktisi Kepelautan dan Dokter Spesialis yang kompeten di bidangnya. Para Narasumber ini akan memberikan 40% materi non medis dan 60% materi medis,” katanya.

Non-Medical material provided includes PM 40 of 2019 concerning Seafarers' Health Examination, Shipping Safety Support Personnel and Shipping Work Environment, STCW 2010 Manila Amendment, Knowledge of Ship Types, Knowledge of Organizational Structure and Description of Work Load on Ships, as well as Knowledge of Culture Work Safety and Risks on Ships.

Meanwhile, medical material includes physical examination of the eyes, visual function tests, and recommended reference limits in declaring FIT/UNFIT for seafarers, physical ear examination and hearing function tests as well as recommended reference limits in declaring FIT/UNFIT for seafarers, hypertension, diabetes. Mellitus, Hepatitis, HIV in Seafarers and their influence in determining FIT/UNFIT for Seafarers, Heart Disease and Abnormalities from ECG examination results in Seafarers and their influence in determining FIT/UNFIT, as well as the Influence of Body Mass Index (BMI) in determining FIT/UNFIT for Seafarers.

(ISL News Editorial/HUBLA Public Relations/email:islnewstv@gmail.com).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ministry of Transportation Holds Technical Guidance for Seafarers' Health Examining Doctors

Terkini

Topik Populer