MEDAN (ISL News) – Eksekusi tahap awal untuk 3 (tiga) persil lahan Kawasan Industri Kuala Tanjung (KIKT) di Desa Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara berjalan lancar (20/12). Eksekusi lahan dilakukan oleh PT Prima Pengembangan Kawasan (PT PPK) bersama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Kelas IB.
Jansen Sitohang selaku Direktur Utama PT PPK
menyampaikan, bahwa secara umum, pembebasan lahan warga untuk pembangunan
proyek KIKT berjalan lancar. Hanya ada 9 dari 354 Persil atau sekitar 2.7 Ha
dari total 43.5 Ha yang harus dilaksanakan melalui eksekusi.
“Proses eksekusi ini kami serahkan kepada PN Kisaran,
dan segala hasil putusan PN Kisaran sudah berkekuatan hukum tetap. Hendaknya
semua pihak menghormati putusan ini, sehingga pembangunan KIKT dapat berjalan
lancar dan akan menjadi kebanggaan masyarakat sekitar karena kawasan ini
kedepannya dapat meningkatkan pendapatan daerah yang juga akan berdampak untuk
kesejahteraan masyarakat,” ujar Jansen.
Dalam proses eksekusi 3 (tiga) persil ini, PN Kisaran
menugaskan Mursal Pahri, S.H., selaku Juru Sita PN Kisaran, dan Tim untuk
pelaksanakan eksekusi, serta dikawal ketat oleh pihak Kepolisian Resor
Batubara, dihadiri langsung oleh Perwakilan PT Pelabuhan Indonesia (Persero),
Aparat Pemerintahan Desa Kuala Tanjung serta pihak terkait lainnya.
“Eksekusi untuk 3 persil lahan telah dilaksanakan, walau terkendala dengan medan yang tidak padat sehingga susah dilintasi oleh alat berat namun akhirnya berhasil dilaksanakan. Masih ada beberapa persil lahan yang akan dieksekusi, harapan kami dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman juga”, ujar Mursal saat dimintai tanggapan atas pelaksanaan eksekusi.
Salah seorang pemilik tanah berinisial I yang juga
terdampak pengadaan tanah, sebelumnya mengaku diuntungkan dengan uang ganti
rugi yang diberikan.
“Saya senang lahan saya termasuk kedalam lokasi yang
dibutuhkan, saya merasa uang ganti rugi yang diberikan menguntungkan bagi kami,
karena dari uang itu saya bisa membeli rumah pengganti dan beberapa aset
lainnya serta menjadi modal untuk mengembangkan usaha," ujarnya.
Sebelumnya dalam proses konsinyasi ini telah dilakukan
penitipan Uang Ganti Rugi (UGR) di PN Kisaran oleh PT PPK untuk para pemilik
tanah yang menolak pembayaran. Dari 13 persil lahan yang dikonsinyasi, terdapat
4 persil pemilik tanah yang akhirnya memutuskan untuk mengambil uang yang
dititip di PN Kisaran.
Sebagai informasi, KIKT merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN)
berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan
Pengoperasian Pelabuhan dan KIKT di Provinsi Sumatera Utara. KIKT ini memiliki
berbagai keunggulan diantaranya terdapat akses tol Medan-Kuala Tanjung, dekat
dengan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke, dan industri pengolahan alumunium.
KIKT juga berada pada hinterland perkebunan kelapa sawit yang luas dan dekat
dengan Pelabuhan Kuala Tanjung, sehingga dapat meminimalisir biaya pengangkutan
dari dan ke Pelabuhan Kuala Tanjung.
“Terkait pembangunan proyek KIKT, pada saat ini kami
terlebih dahulu melakukan proses pengadaan tanah melalui tahap pembebasan
lahan. Berkenaan dengan itu, PT PPK sebagai anak perusahaan PT Pelindo Solusi
Logistik (SPSL) senantiasa berkomitmen untuk menempatkan aspek-aspek Tata
Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG (Good
Corporate Governance) agar terciptanya proses bisnis yang lebih tertata dan
transparan serta sejalan dengan visi perusahaan yakni menjadi pengembang
kawasan yang terintegrasi, modern, smart dan ramah lingkungan,” tutup Jansen.
(Redaksi ISL News/Corcom SPSL/email;islnewstv@gmail.com).