JAKARTA (ISL News) - Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilaksanakan serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) Pelabuhan Pengumpan Regional pada Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Serah terima tersebut ditandai dengan penyerahan
Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut
yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan
Pandjaitan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh Pj.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB Faturrahman di Kantor Pusat Kementerian
Perhubungan pada Senin (9/10).
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Plt.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan bahwa
P3D merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, di mana saat ini telah dilaksanakan serah terima P3D
Pelabuhan Pengumpan Regional pada 3 provinsi yakni Provinsi Jawa Timur,
Lampung, dan Kepulauan Riau.
"Dengan mempertimbangkan satu dan lain hal,
serah terima P3D Pelabuhan Regional Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB)
dilaksanakan pada Pelabuhan Pemenang dan Pelabuhan Carik sesuai Berita Acara
Serah Terima yang telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan dan Gubernur
Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Bulan Agustus 2023," ujar Capt. Antoni.
Atas capaian pelaksanaan serah terina P3D
tersebut, Capt. Antoni mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut di wilayah NTB sehingga BAST P3D Nusa Tenggara Barat dapat
dilaksanakan.
Capt. Antoni berharap dengan dilakukannya serah
terima P3D kedepannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan di pelabuhan serta
memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat
setempat.
"Kami mengajak seluruh pihak dan instansi
terkait untuk terus bersinergi dan berkoordinasi terkait pelaksanaan P3D
pelabuhan pengumpan sehingga amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dapat
dilaksanakan dengan baik," ungkap Capt. Antoni.
Selanjutnya untuk mendukung keberlangsungan dan
keberlanjutan penyelenggaraan operasional pelabuhan pengumpan regional di
Provinsi Nusa Tenggara Barat maka disepakati adanya masa peralihan terhitung
sejak tanggal Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani sampai dengan
tanggal 31 Desember 2023.
Adapun pelaksanaan fungsi penyelenggaraan
pelabuhan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan untuk fungsi keselamatan dan
keamanan pelayaran tetap dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan melalui
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Sekretaris Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Faturrahman menyampaikan ucapan terima kasih dan
apresiasi kepada jajaran Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan
Laut terkait pembangunan pelabuhan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Kami berharap dengan adanya penyerahan ini
dapat mendorong kemampuan daerah untuk mengelola dan memanfaatkan serta
memaksimalkan infrastruktur dengan sebaik-baiknya," tuturnya
(Redaksi ISL News/Humas
HUBLA/email:islnewstv@gmail.,com).