
JAKARTA (ISL News) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali memperpanjang kewenangan survey dan sertifikasi statutoria terhadap kapal-kapal berbendera kepada PT. Biro Klasifikasi Indonesia / BKI (Persero).
Perpanjangan
pendelegasian kewenangan tersebut ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan
Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dengan Direktur Utama PT. BKI
Arisudono, terkait kewenangan survey dan sertifikasi statutoria kapal
berbendera Indonesia bertempat di Ruang Sriwijaya, Selasa (11/7/2023).
Dirjen
Arif Toha mengatakan dengan pendelegasian statutory ini, PT. BKI memiliki
kewenangan untuk melakukan survey dan audit pada aspek keselamatan kapal dan
menerbitkan sertifikat statutoria kepada kapal-kapal berbendera Indonesia
khususnya yang melakukan pelayaran internasional atas nama Pemerintah.
"Sertifikasi
inilah yang menjadi tanda bahwa kapal tersebut telah memenuhi standar keselamatan
yang telah ditetapkan," kata Arif.
Menurut
Dirjen Arif bahwa perjanjian kerjasama dalam lingkup pelaksanaan survei dan
sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan PT. BKI sudah berjalan sejak tahun 2017 dan
dilakukan perpanjangan setiap tahun sampai dengan saat ini.
“Perjanjian
Kerjasama (PKS) ini berupa pendelegasian kewenangan statutoria terhadap kapal
berbendera Indonesia kepada PT. BKI berdasarkan ketentuan dari Koda
Internasional yaitu RO Code (Code for Recognized Organization) berdasarkan
Resolusi MSC 349 yang telah diberlakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal
Perhubungan Laut Nomor UM.008/72/7/DJPL-15 tentang Pemberlakuan Koda
Internasional untuk Organisasi yang diakui (Code for Recognized Organization /
RO Code)” ujar Arif Toha.
Dirjen
Arif juga mengatakan bahwa tujuan utama dilaksanakannya perjanjian kerjasama
ini adalah untuk peningkatan pemenuhan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia
terhadap ketentuan konvensi internasional. Hal ini terbukti dengan pencapaian
dalam beberapa tahun terakhir ini bahwa Indonesia telah masuk dalam White List
yang diterbitkan oleh Tokyo MOU.
Selain
itu, dengan pendelegasian ini diharapkan juga sebagai salah satu bentuk
dukungan pemerintah kepada PT. BKI untuk dapat diterima sebagai salah satu
anggota komunitas badan klasifikasi internasional (International Asociation of
Clasification Society/ IACS).
“Dua hal
tersebut di atas merupakan capaian yang sangat baik dan harus terus
dipertahankan dan ditingkatkan karena secara tidak langsung, hal itu juga secara
signifikan akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap standar keselamatan
yang berlaku di indonesia, baik kapal yang berlayar di perairan Indonesia
maupun Internasional” ajar Arif.
Sedangkan
pada tahun 2023 ini, lanjut Dirjen Arif Kementerian Perhubungan cq Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut melanjutkan pendelegasian kewenangan survey dan
sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran
internasional kepada PT. BKI selama 2 (dua) tahun ke depan dengan mekanisme
pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap 6 (enam) bulan melalui kegiatan
oversight.
Akan
tetapi, keberhasilan dari pelaksaan perjanjian kerjasama beserta
capaian-capaian yang diharapkan, tidak akan terwujud tanpa adanya partisipasi
aktif dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, pemilik kapal/ perusahaan
pelayaran dan pihak-pihak lain yang terkait sehingga dapat tercapai suatu
kondisi ideal bagi dunia perkapalan dan pelayaran di Indonesia.
”Untuk
itu, saya meminta agar semua pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan survey
dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dapat mendukung
pelaksanaan perjanjian kerja sama ini’ ujar Dirjen Arif.
Pada
kesempatan yang sama Direktur Utama, PT
BKI Arisudono mengatakan dengan
di tandatanganinya perpanjangan perjanjian kerja sama ini, PT. BKI akan terus
berkomitmen dan melakukan langkah-langkah menjaga amanah yang diberikan oleh
Perhubungan laut dalam mempertahankan posisi kapal bendera Indonesia di Tokyo MOU pada posisi
white list. PKS ini juga merupakan upaya BKI menuju keanggotaan IACS.
Namun
demikian, lanjut Arisodono PT. BKI memohon dukungan Kementerian Perhubungan
untuk submisi dokumen Goal Based Standard (GBS) ke IMO, sebagai salah satu
prasyarat pemenuhan IACS dan peningkatan penugasan BKI khususnya penunjukan
kelaikan peti kemas sesuai amanah Permenhub No. 25 tahun 2022 tentang Kelaikan
peti kemas dan VGM.
Selain
itu, lanjut Arisudono, PT. BKI sebagai
leader IDSURVEY juga akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah,
sebagaimana dipahami bahwa tantangan dunia maritim khususnya terkait Strategi
IMO dalam rangka mengurangi GHG (Green House Gas) yang diadopsi baru-baru ini
semakin meningkat.
“Melalui
penandatanganan PKS yang baru ini, kami berharap agar kerjasama dapat terus
terjalin baik antara pihak Perhubungan Laut sebagai regulator, pemilik kapal
sebagai pengguna jasa serta BKI dalam memberikan pemahaman dan pelayanan
terbaik untuk meningkatkan keselamatan maritim di Indonesia dan dunia
Internasional. Semoga melalui dukungan para stakeholder, BKI dapat melaksanakan
kegiatan survey statutoria atas nama pemerintah Indonesia,” tutup Arisudono.
Sebagai
informasi, penunjukkan PT. Biro Klasifikasi Indonesia sebagai organisasi yang ditunjuk
untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria atas nama pemerintah
adalah berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 112 Tahun 2021 Tentang
Penunjukan kepada PT/ Biro Klasifikasi Indonesia untuk melaksanakan survey dan
sertifikasi statutoria pada kapal berbendera Indonesia.
(Redaksi ISL
News/HUBLA/email:islnewstv@gmail.com).