LONDON (ISL News) - Sidang 47th Facilitation Committee Meeting (FAL 47) resmi digelar oleh Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO) pada tanggal 13 s.d 17 Maret 2023 di Markas Besar IMO di London, Inggris.
Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut sebagai Maritime Administration menjadi penanggung jawab
pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim
Internasional dan/ atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertulis pada
pasal 45 Perpres 23/2022.
Kepala Sub
Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut,
Rifanie Komara yang hadir mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
mengungkapkan bahwa pada Sidang IMO FAL ke 47 ini, Indonesia ikut serta dalam
pembahasan standar prosedur administratif secara internasional dalam
hubungannya dengan kegiatan pelayaran dan perdagangan internasional melalui
jalur maritim.
"Dengan adanya
harmonisasi dan standardisasi dalam administrasi antar institusi antar negara,
maka proses administrasi di pelabuhan semakin cepat dan lalu lintas pelayaran
internasional akan semakin mudah," ujar Rifanie.
Secara khusus Sidang
IMO FAL Ke-47 membahas lebih jauh 22 agenda dengan agenda utama pertimbangan
adopsi draft amendemen terhadap Konvensi FAL, update terhadap lampiran dan
Explanatory Manual of FAL Convention, dan aplikasi konsep Single Window.
"Pada kesempatan
tersebut, Indonesia mengajukan dokumen untuk dibahas pada agenda 6 Application
of Single Window Concept, pada dokumen FAL 47/INF.4 dengan judul Implementation
of single window platform to standardize services and reduce administrative
burdens at Indonesia's ports, serta menyampaikan presentasi mengenai sistem
Inaportnet Indonesia di depan para perwakilan negara anggota IMO pada hari
Rabu, 15 Maret 2023 nanti," jelasnya.
Untuk efisiensi
waktu sidang, pembahasan agenda-agenda sidang juga dibahas dalam 3 working
group yang diselenggarakan secara paralel atau berbarengan dengan sidang
plenary.
Sidang IMO FAL ke 47
ini dipimpin oleh Ms. Marina Angsell dari Swedia serta dihadiri oleh perwakilan
negara-negara anggota IMO dan organisasi internasional terkait pelayaran
seperti World Customs Organization (WCO), European Commission (EU), United
Nations Economic Commission for Europe (UNECE), Comite International Radio
Maritime (CIRM), International Chamber of Shipping (ICS), International
Organization for Standardization (ISO), International Harbour Marters
Associations (IHMA), The Federation of National Associations of Ship Brokers
and Agents (FONASBA), International Transport Workers Federation (ITF), World
Shipping Council (WSC), International Port Community Systems Association
(IPCSA), BIMCO, INTERTANKO.
”Sebagai negara yang
meratifikasi Konvensi FALICITATION 1965 melalui Keppres Nomor 51 Tahun 2002,
dengan tujuan untuk memperlancar kapal masuk pelabuhan, kegiatan bongkar muat
dan kapal meninggalkan pelabuhan yang juga sangat berpengaruh terhadap lamanya
kontainer berada di pelabuhan, Indonesia telah membuat capaian yang cukup
signifikan dengan sistem yang dibangun melalui Inaportnet maupun sistem yang
dibangun oleh kementerian dan institusi terkait dalam rangka mempermudah
penyampaian informasi baik oleh pemerintah, operator pelabuhan maupun
perusahaan pelayaran nasional dan asing serta komunitas maritim terkait
lainnya,” ujarnya.
Indonesia sebagai
negara yang memiliki potensi ekspor cukup besar dalam bentuk general cargo,
kontainer maupun kargo lainnya, berharap rekomendasi dari Sidang FAL ke-47
dapat dijadikan acuan pelaksanaan di dalam negeri.
Hal ini sangat
penting, mengingat sudah 109 pelabuhan di Indonesia yang telah menerapkan
Inaportnet dan menyusul 151 pelabuhan lagi di tahun 2023. Penerapan Inaportnet di pelabuhan merupakan
komitmen Indonesia untuk menerapkan sistem online guna mempermudah kegiatan
bongkar/muat barang di pelabuhan yang harus semakin baik. Namun demikian, hal
ini perlu terus ditingkatkan agar dapat dicapai harmonisasi sistem antar
institusi antar negara, sehingga selayaknya mendapat perhatian yang serius dari
semua pemangku kepentingan di pelabuhan.
Sementara itu, Atase
Perhubungan KBRI di London Barkah Bayu Mirajaya menambahkan, meskipun
kapal-kapal berbendera Indonesia bukan transporter utama untuk kontainer dan
kargo yang diangkut secara internasional, tetapi di dalam negeri pengangkutan
kontainer dan kargo harus memenuhi standar pelayanan sesuai Konvensi FAL, juga
harmonisasi sistem informasi dengan kapal asing yang masuk ke Pelabuhan di
Indonesia perlu dilakukan sesuai Konvensi dimaksud.
Ia menggarisbawahi
keterlibatan Indonesia dalam Sidang IMO FAL ke-47 sangat penting, mengingat
luasnya perairan di Indonesia serta banyaknya kapal-kapal yang melintas ataupun
dengan membawa muatan kontainer dan kargo, khususnya kegiatan ekspor dan impor
dari dan ke Indonesia dimana terhadap kapal-kapal tersebut akan berlaku
peraturan internasional yang dibahas dalam forum FAL.
Keterlibatan aktif
Delegasi RI yang berkesinambungan dalam sidang-sidang IMO serta working group
-nya merupakan salah satu cara mempromosikan Indonesia terutama dalam rangka
mendukung Pemerintah untuk merealisasikan visi menjadikan Indonesia sebagai
poros maritim dunia. Keaktifan Indonesia dalam Sidang IMO dapat menjadi
pertimbangan negara lain untuk memilih kembali Indonesia sebagai Anggota Dewan
IMO Kategori C periode 2024-2025.
Sebagai informasi,
Delegasi Indonesia yang hadir pada Sidang IMO FAL 47 terdiri dari perwakilan
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Kementerian Perhubungan cq.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Lembaga National Single Window (LNSW)
Kementerian Keuangan.
(Redaksi ISL
News/Humas HUBLA/email:islnewstv@gmail.com).