
Direktur Kepelabuhanan,
Subagiyo dalam sambutannya saat membuka acara yang diwakili oleh Kasubdit
Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan, M. Masyhud mengatakan dengan
adanya kegiatan Sosialisasi Pedoman Ecoport ini, diharapkan dapat memberikan
manfaat nyata bagi perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan sistem pengelolaan
pelabuhan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Dengan telah
tersedianya pedoman dan aplikasi yang ada, diharapkan secara bertahap seluruh
pelabuhan dapat menerapkannya, sehingga terjadi transformasi pengelolaan
pelabuhan yang memberikan nilai tambah antara lain peningkatan efisiensi
pelabuhan, peningkatan fungsi ekonomi pelabuhan, peningkatan kualitas
lingkungan pelabuhan dan peningkatan daya saing pelabuhan,” ujarnya, di
Jakarta, Kamis (18/11/2022).
Kegiatan Sosialisasi
tahap awal ini dilaksanakan sebagai salah satu langkah awal dalam perwujudan
penerapan ecoport di Indonesia dan difokuskan pada pelabuhan utama dan
pelabuhan kelas I, serta beberapa Pelabuhan yang telah dan akan menjadi pilot
project penerapan ecoport di Indonesia, untuk selanjutnya, akan diikuti oleh
pelabuhan-pelabuhan lainnya.
Masyhud menjelaskan
bahwa penerapan konsep ecoport secara konsisten akan mentransformasi peran
Penyelenggara Pelabuhan dan juga peran Badan Usaha Pelabuhan serta stake holder
lainnya dalam pelaksanaan operasional pelabuhan. Di dalam konsep ini pelabuhan
bertindak secara pro aktif dengan misi jangka panjang, lebih dari sekedar
memenuhi peraturan perundangan-undangan.
“Dalam pengelolaannya,
pelabuhan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Seluruh pihak diharapkan
mampu mengurangi dampak kerusakan lingkungan dari pengoperasian pelabuhan
sesuai perannya masing-masing, sehingga tercipta sinergi antara Penyelenggara
Pelabuhan, Operator dan semua stakeholders pelabuhan serta peningkatan
kepatuhan semua entitas di pelabuhan terhadap semua ketentuan tentang
lingkungan yang berlaku,” ujarnya.
Perwujudan pengelolaan
ecoport di Pelabuhan mulai dari perencanaan, pembangunan maupun pengoperasian
dapat diwujudkan melalui penguatan kelembagaan dan SDM, penyediaan data serta
informasi dan penilaian kondisi pengelolaan lingkungan Pelabuhan. Untuk itu,
diperlukan suatu pedoman yang menjadi rujukan bagi stakeholders di tingkat
pusat dan pelabuhan dalam pengelolaan pelabuhan berwawasan lingkungan, yang
kini telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor
KP-DJPL 689 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pelabuhan Berkelanjutan
Berwawasan Lingkungan (Ecoport).
“Selain itu dikembangkan
juga Aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh stakeholders tanpa terbatas
tempat, sebagai media pelaporan dan penilai kondisi lingkungan di Pelabuhan,”
ujarnya.
Dengan telah tersedianya
pedoman dan aplikasi yang ada, Masyhud berharap hal ini dapat diterapkan dalam
pengelolaan pelabuhan berwawasan lingkungan, serta diharapkan terjadi
transformasi pengelolaan pelabuhan yang memberikan nilai tambah antara lain
peningkatan efisiensi pelabuhan, peningkatan fungsi ekonomi pelabuhan,
peningkatan kualitas lingkungan pelabuhan dan peningkatan daya saing pelabuhan.
Sebagai informasi,
Pelabuhan berkelanjutan berwawasan lingkungan atau “ecoport” adalah pelabuhan
yang dalam manajemen dan operasionalnya menggunakan pengelolaan lingkungan
sebagai pendorong untuk meningkatkan peran, fungsi dan manfaat pelabuhan.
Peningkatan kepedulian terhadap lingkungan memiliki peranan penting dalam
meningkatkan daya saing pelabuhan. Pelabuhan yang telah menjalankan konsep
ecoport, dapat menarik lebih banyak mitra maupun pengguna jasa pelabuhan guna
memanfaatkan sarana dan prasarana pelabuhan.
Dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2009 tentang Kepelabuhanan, telah mengamanatkan kewajiban untuk menjamin dan
memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan, menyediakan fasilitas
pencegahan pencemaran serta menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan (Ecoport).
Acara sosialisasi ini
turut dihadiri oleh Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan; Para
Kepala Otoritas Pelabuhan Utama; Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam;
Para Kepala Bagian dan Kasubdit di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut dan stakeholder terkait lainnya yang hadir secara langsung maupun virtual.
(Redaksi ISL News/Humas
HUBLA/email:islnewstv@gmail.com).