MAKASSAR (ISL News) - Transportasi memainkan kunci utama dalam pergerakan logistik sehingga strategi penetapan tarif (pricing strategy) menjadi isu penting dalam sistem transportasi laut dan logistik. Apalagi dengan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi karena 30-40 persen biaya operasional kapal adalah BBM.
Demikian
disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Arif Toha saat menjadi Keynote Speaker pada Focus Group Discussion (FGD)
Tarif Angkutan Penumpang Perintis secara daring pada Kamis (17/8).
FGD
yang mengangkat tema “Pengenaan Tarif Angkutan Penumpang Perintis Dalam
Mendukung Konektivitas Angkutan Laut” ini bertujuan untuk menganalisa
kesesuaian tarif angkutan kapal perintis serta merumuskan langkah-langkah untuk
meningkatkan efektivitas tarif muatan penumpang kapal perintis.
"Tarif
merupakan salah satu pertimbangan penting bagi konsumen dalam memutuskan
pembelian jasa transportasi, selain pertimbangan kinerja operasi transportasi
dan kualitas pelayanan," ujar Dirjen Arif.
Menurut
Arif tarif transportasi ditentukan oleh berbagai faktor, faktor utama yang
mempengaruhi tarif transportasi adalah jarak (distance), berat (weight), dan
densitas (density).
"Penetapan
tarif transportasi ditetapkan berdasarkan dua pentahapan. Pertama,
pengelompokkan kategori jenis produk atau barang yang diangkut. Kedua, penetapan
tarif berdasarkan jenis kelompok produk atau barang, berat, densitas, dan
jarak," jelasnya.
Dia
berharap penetapan tarif angkutan laut oleh pemerintah tidak memberatkan dan
dinilai layak (feasible) bagi pengguna angkutan laut, sehingga dapat meningkatkan
kuantitas pengguna angkutan laut dan mendukung keberhasilan pelayanannya.
"Dengan
tarif angkutan laut yang semakin murah atau feasible maka akan meningkatkan
keberhasilan pelayanan angkutan laut yang dicerminkan oleh disparitas harga
semakin menurun," kata Dirjen Arif.
Pihaknya
meyakini bahwa penetapan tinggi rendahnya tarif merupakan hal yang sangat
penting dalam kegiatan subsidi pengoperasian angkutan laut.
Penentuan
tarif yang terlalu kecil dapat mengakibatkan kerugian bagi negara karena biaya
subsidi yang terlalu besar. Namun tarif yang terlalu tinggi membuat masyarakat
tidak dapat menggunakan jasa transportasi karena tingkat penghasilan yang masih
rendah.
"Maka
Pemerintah harus cermat dalam menentukan tarif yang ideal yang disesuaikan
dengan keterjangkauan masyarakat, termasuk dalam pengenaan tarif angkutan
penumpang perintis di Indonesia," tutupnya.
Turut
hadir sebagai Narasumber FGD yaitu perwakilan dari Tenaga Ahli Kementerian
Perhubungan, Biro Perencanaan, Biro Hukum, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan
Laut, dan Akademisi.
(Red.
ISL News/HUBLA/email:islnewstv@gmail.com).