NUSA DUA, BALI (ISL News) - Dalam rangka melanjutkan keberlanjutan proses logistik maritim khususnya jasa kepelabuhanan, serta mendukung pengelolaan pelabuhan yang ramah lingkungan, maka pelabuhan harus mampu beradaptasi dengan perubahan dunia.
Kementerian Perhubungan melalui
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan penerapan Penyediaan
Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply/OPS) bagi kapal-kapal yang
berlabuh di Pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Hari ini kami menyaksikan
penandatanganan Nota Kesepahaman antara Subholding PT Pelindo Jasa Maritim
dengan DPP INSA terkait penerapan Onshore Power Supply di Pelabuhan Indonesia,
dimana nantinya OPS tersebut berfungsi untuk menggantikan sumber energi kapal
yang sebelumnya menggunakan mesin kapal berbahan minyak menjadi sumber energi
listrik" ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada acara
State-owned Enterprises (SOE) Internasional Conference di Nusa Dua Bali, Selasa
(18/10).
Menurut Arif, implementasi
Onshore Power Supply merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Indonesia
dalam hal dekarbonisasi perkapalan. OPS juga telah menjadi salah satu aksi
mitigasi perubahan iklim dari Transportasi Laut untuk mengurangi Gas Rumah Kaca
(GRK) di sektor pelayaran yang telah dilaporkan capaian penurunan emisi GRK
kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 2019.
“Sebagai Regulator, Kementerian
Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut mendukung aksi tersebut dengan
menjadikan program OPS sebagai salah satu kebijakan utama kami. Kami percaya bahwa OPS lebih
efisien dalam biaya dan operasional kapal dan akan sangat bermanfaat bagi
perlindungan lingkungan,” tuturnya.
Hal tersebut juga mengacu pada
konsep sustainable port development atau greenport, Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
secara spesifik mengatakan bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian
lingkungan di Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP), atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) harus menyediakan
fasilitasi pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan
lingkungan.
Menurutnya, penerapan ini
sejalan dengan strategi awal Organisasi Maritim Internasional (International
Maritime Organization/IMO Initial GHG Strategy) tentang pengurangan Emisi Gas
Rumah Kaca dari sektor Pelayaran yaitu penurunan total emisi gas rumah kaca
tahunan dari pelayaran internasional setidaknya 50 persen pada tahun 2050
dibandingkan pada tahun 2008 dan mengurangi intensitas karbon dari pelayaran
internasional untuk mengurangi emisi CO2 sekitar 40 persen pada tahun 2030 dan
mengejar upaya menuju 70 persen pada tahun 2050.
Selain itu, fasilitas OPS
menimbulkan penghematan dan efisiensi bagi konsumsi energi dan biaya BBM yang
dikeluarkan kapal ketika sandar di pelabuhan. Selain memberikan penghematan
biaya, fasilitas OPS juga berperan besar dalam mengurangi emisi gas buang kapal
sebesar 75% hingga 93%.
“Hal ini juga sesuai dengan
komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29%
pada tahun 2030 kepada PBB lewat dokumen Nationally Determined Contribution
(NDC),” tuturnya.
Adapun penerapan Onshore Power
Supply di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat
disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pada terminal yang dikonsesikan
dengan Pemerintah harus dilakukan dengan cara yang aman dan memadai, untuk
keperluan operasional kapal selama bersandar dan melakukan kegiatan
kepelabuhanana sehingga tidak menggunakan sumber tenaga dari mesin bakar
(combustion engine) yang ada di kapal.
Pengoperasian fasilitas listrik
darat (OPS) di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia oleh
BUP dapat berupa sertifikat layak operasi yang dikeluarkan oleh Badan
Klasifikasi yang ditunjuk. BUP harus mendokumentasikan data penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power
Supply/OPS) di pelabuhan dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan
Laut melalui penyelenggara pelabuhan secara berkala setiap tahun.
Sementara itu, bagi perusahaan
pelayaran harus segera merencanakan kegiatan operasional kapal-kapalnya untuk
menggunakan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan
yang telah memiliki fasilitas listrik darat dengan menyediakan standard
connection listrik dan peralatan lain yang diperlukan untuk mengalirkan daya
listrik dari fasilitas darat ke kapal secara aman dan memadai yang dapat
mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk.
Sebelumnya, Kementerian
Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan aturan
terkait penyediaan dan penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power
Supply/OPS) di pelabuhan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. SE-DJPL 22
Tahun 2022 tentang Penggunaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply
(OPS) Di Pelabuhan Bagi Kapal Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.
Sebagai informasi,
penggunaan fasilitas listrik darat
(Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan
Indonesia dapat dilayani pada pelabuhan antara lain:
1. Terminal 3 Pelabuhan Tanjung
Priok, Jakarta
2. NPCT1 Pelabuhan Tanjung
Priok, Jakarta
3. Terminal Berlian (BJTI)
Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
4. Terminal Jamrud Pelabuhan
Tanjung Perak, Surabaya
5. Terminal Nilam Pelabuhan
Tanjung Perak, Surabaya
6. Terminal Teluk Lamong,
Surabaya
7. TUKS Dwitama, Pelabuhan
Tanjung Emas, Semarang
8. TPKS Pelabuhan Tanjung Emas,
Semarang
9. Dermaga MTP Pelabuhan Tanjung
Intan, Cilacap
10. TUKS Pusri Pelabuhan Tanjung
Intan, Cilacap
11. TPKB Pelabuhan Trisakti,
Banjarmasin
12. Terminal Trisakti,
Banjarmasin
13. Terminal Bumiharjo,
Pelabuhan Kumai
14. Terminal Bagendang,
Pelabuhan Sampit
15. Dermaga Celuk Benoa
Pelabuhan Benoa, Bali
16. Terminal Lembar, NTB
17. Terminal Maumere, NTT
18. Terminal Tenau, NTT
19. Cabang Makassar, Makassar
20. Terminal Petikemas Pelabuhan
Makassar, Makassar
21. Makassar New Port, Makassar
Dalam acara tersebut, Arif juga
berkesempqtan menyerahkan Surat Edaran No. SE-DJPL 22 Tahun 2022 tentang
Penggunaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply (OPS) di Pelabuhan
Bagi Kapal Yang Berlayar di Perairan Indonesia kepada pelaku usaha di bidang
pelayaran yang hadir dalam acara SOE Conference Bali.
"Ditjen Perhubungan Laut
berkomitmen untuk menjadikan Pelabuhan Indonesia ramah lingkungan demi
Perlindungan Lingkungan Maritim, demi kelancaran mobilitas logistik nasional
dan untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia," tutup Arif.
Turut hadir dalam acara tersebut
Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Andre Mulpyana, Direktur Perkapalan dan
Kepelautan Ahmad Wahid, Kepala PPTB Marwanto Heru, Plt. Komisaris Utama
Laksamana (Purn) Marsetio, Direktur Utama Subholding PT Pelindo Jasa Maritim
Prasetyadi, Presiden Direktur PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono dan
Direktur Eksekutif DPP INSA Estu Prabowo
Setelah menghadiri acara
tersebut, Arif juga berkesempatan bertemu dengan para pemangku kepentingan
terkait dan para BUMN dalam rangka menjalin hubungan yang baik antar
Kementerian/Lembaga dan institusi serta stakeholder yang terlibat dalam
sustainable transportation di Indonesia.
Selanjutnya, seluruh tim
Kemenhub yang hadir melakukan kunjungan ke Pelabuhan Benoa untuk meninjau
langsung penerapan Onshore Power Supply di pelabuhan tersebut.