JAKARTA (ISL News) – Pada Senin kemarin, 15 Agustus 2022, sekitar jam 10.00 – 12.00 ib bertempat di Kantor KPPU Jakarta Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta Pusat, Pengurus Asosiasi Depo Kontener Indonesia atau ASDEKI melalkukan Audiensi dan Dialog dengan Komisi Pengawasa Persaingan Uaha atau KPPU.
Audiensi itu dihadiri Jajaran Pejabat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), antara lain, Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. selaku wakil ketua KPPU, Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D., anggota komisioner, Taufik Ariyanto Arsad, S.E., M.E., Deputi Bidang Kajian dan Advokasi, Marcellina Nuring A., S.I.P., M.E., Direktur Kebijakan Persaingan, M. Zulfirmansyah, S.E., M.M., Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan dan DPP ASDEKI beserta dengan beberapa Pengurus Wilayah ASDEKI seluruh Indonesia.
Menurut Khairul Mahalli, Sekjen DPP ASDEKI Dasar & Tujuan Audiensi dan Dialog dilaksanakan guna membahas penetapan tarif layanan usaha depo petikemas apakah sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
“Rapat Audiensi dengan KPPU dipimpin Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M, selaku Wakil Ketua KPPU, membahasa antara lain pertama, kejelasan terhadap besaran tarif depo peti kemas (tarif pelayanan jasa terkait) sebagaimana yang tertuang dalam Permenhub No. 59 Tahun 2021, Tarif ditetapkan atas kesepakatan penyedia jasa (ASDEKI) dengan pengguna jasa (tidak ada penjelasan). Atas hal tersebut dimohon penjelasan kepada KPPU sehubungan dengan penetapan berdasarkan kesepakatan apakah menjadi norma yang tidak melanggar Peraturan,” Ujar Khairul mahllai, Sekjen ASDEKI.
Hal yang kedua, yang dibahas, lanjut Khairul Mahalli berkenaan dengan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Depo Peti Kemas, yang mana ASDEKI terlibat aktif dalam penyusunannya belum ada kelanjutan dari Kementerian Perhubungan.
“Hal yang ketiga, berkaitan dengan persaingan usaha yang tidak sehat, sesuai dengan aturan yang berlaku dan pokok bahasan yang keempat adalah berkenaan dengan PM 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur dan Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan, disebutkan Asosiasi (ALFI. INSA, GPEI dan GINSI) sebagai pengguna jasa, ASDEKI belum termasuk di Peraturan Menteri tersebut,” jelas Khairul Mahalli.
Dan pada tataran kesimpulan dari audiensi tersebut, menurut Khairul Mahalli, bahwa KPPU akan mendalami secara detail terkait pertemuan ASDEKI bersama para pelaku usaha depo kontainer, sehubungan dengan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
“Kesimpulan kedua, bahwa mekanisme penyusunan tarif penyedia jasa berdasarkan acuan yang ditentukan Pemerintah. Dan sebagai tindak lanjut dari audiensi dan dialog ASDEKI dengan KPPU, dalam waktu dekat akan dilaksanakan pertemuan lanjutan / FGD yang juga melibatkan para pihak terkait (Kemenhub, Pelayaran (INSA), Otoritas Pelabuhan, dll),” Tambah Khairul Mahalli.
(Redaksi ISL News/Humas ASDEKI/email:islnewstv@gmail.com).