Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Ditjen HUBLA Luncurkan APLIKASI SIPANDU, untuk Tingkatkan Layanan PEMANDUAN dan PENUNDAAN KAPAL

23/08/22, 15:48 WIB Last Updated 2022-08-23T08:51:34Z




JAKARTA (ISL News)
- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan upaya transformasi pelayanan dari manual menjadi berbasis digital, termasuk di bidang pemanduan dan penundaan kapal melalui suatu aplikasi yang diberi nama Sistem Informasi Pemanduan dan Penundaan Kapal atau disingkat “SIPANDU”. 


Aplikasi SIPANDU resmi diluncurkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada Senin kemarin (22/8) di Ruang Mataram Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta. 


SIPANDU merupakan aplikasi berbasis web online yang dapat diakses pada alamat https://sipandu.dephub.go.id yang telah dilengkapi dengan beberapa fitur dan modul pokok untuk menunjang pelaksanaan tugas fungsi di bidang pemanduan dan penundaan kapal.


Dalam sambutannya Dirjen Arif mengatakan bahwa aplikasi SIPANDU hadir sebagai langkah untuk meningkatkan layanan publik khususnya perizinan dan sertifikasi, yang kian hari semakin dituntut untuk serba cepat, praktis, transparan, aman, bebas dari potensi KKN dan gratifikasi.


“Peluncuran aplikasi SIPANDU ini menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi semua insan Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang dapat kembali menghadiahkan bagi negeri suatu inovasi digital dalam momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77,” ujar Dirjen Arif. 


Pihaknya optimis hadirnya aplikasi SIPANDU akan dapat mengubah paradigma birokrasi di bidang pemanduan dan penundaan kapal yang selama ini dianggap rumit, menjadi ringkas, sederhana, akuntabel, transparan, dan bebas dari potensi gratifikasi dan KKN. 


Selain itu, penggunan aplikasi SIPANDU juga dilakukan sebagai salah satu upaya untuk membantu menurunkan penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya usai.


“Selanjutnya kami akan segera membentuk Tim Pengelola SIPANDU yang terdiri dari unsur Direktorat teknis, SDM bidang teknologi informasi, dan SDM bidang hukum, yang akan bertugas untuk memastikan optimalisasi implementasi SIPANDU, serta harmonisasi dan integrasi SIPANDU dengan berbagai sistem informasi yang telah lebih dulu eksis, baik di lingkungan Kementerian Perhubungan, maupun di lingkungan stakeholders terkait,” jelasnya.


Sementara itu pada kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengungkapkan bahwa aplikasi SIPANDU pada awal pembangunannya hanya memiliki fungsi terbatas sebagai Database Storage. Namun seiring dengan tuntutan kebutuhan pelayan publik yang lebih cepat dan transparan maka pengembangan aplikasi SIPANDU terus dilakukan. 


Selain dilengkapi fitur database, beberapa modul layanan publik yang telah tersedia dalam aplikasi ini, antara lain Layanan Penerbitan SK Penetapan Perairan Pandu dan Penerbitan SK Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal, serta Evaluasi Perairan dan Evaluasi Pelimpahan, Layanan Kediklatan dan Sertifikasi SDM Pemanduan, Layanan Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan, serta layanan online terkait lainnya di bidang pemanduan dan penundaan kapal. 


“Ke depan aplikasi SIPANDU akan terus bergerak dinamis sesuai perkembangan zaman sehingga dapat bermanfaat lebih luas baik bagi pengguna jasa, penerima pelimpahan kewenangan pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal, UPT pengawas pemanduan serta bagi Kantor Pusat untuk mempermudah monitoring dan evaluasi terkait data, informasi dan pelayanan jasa di bidang pemanduan dan penundaan kapal,” tutup Subagiyo.


Turut hadir pada acara Launching Aplikasi SIPANDU baik secara offline maupun online antara lain para Pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan, perwakilan Badan Usaha Pelabuhan dan Pengelola Terminal Khusus Pelaksana Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal, para Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut, dan stakeholders terkait.


(Redaksi ISL News/ Humas HUBLA/email;islnewstv@gmail.com). 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ditjen HUBLA Luncurkan APLIKASI SIPANDU, untuk Tingkatkan Layanan PEMANDUAN dan PENUNDAAN KAPAL

Terkini

Topik Populer