
JAKARTA TANJUNG PRIOK (ISL News) - Sehubungan dengan Surat Edaran SE OP.TPK No. 8 Tahun 2022, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan Sosialisasi Berakhirnya Masa Dispensasi Pelaksanaan Penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu kemarin (13/4).
Rapat ini merupakan langkah
sinergi kolaborasi antara Otoritas Perhubungan Darat dan Perhubungan Laut dalam
pembinaan kelaikan kendaraan melalui program STID.
Sosialisasi dilaksanakan secara
tatap muka maupun secara daring yang dipimpin oleh Kepala Kantor Otoritas
Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Dr. Capt. Wisnu Handoko MSc dan dihadiri oleh
instansi pemerintah, asosiasi terkait serta perusahaan-perusahaan yang sudah
terdaftar PMKU Trucking di Kantor OP Utama Tanjung Priok.
Mulai 1 April 2022, Masuk
terminal petikemas wajib menggunakan STID, Pemilik STID-S diperbolehkan masuk
terminal petikemas sampai dengan tanggal 15 Mei 2022, tidak ada penerbitan
STID-S lagi dan bagi kendaraan truk non petikemas diberikan waktu selama 3
bulan sejak tanggal 1 April 2022 untuk mendaftarkan STID dan berkegiatan di
area terminal non petikemas.
(Redaksi ISL
News/email:islnewstv@gmail.com).