
JAKARTA (12/4) – Negara Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga sektor transportasi laut merupakan salah satu prioritas dan ujung tombak dalam perpindahan arus orang dan barang. Oleh karena itu, pembangunan sarana dan prasarana di sektor transportasi laut merupakan sebuah tantangan besar dan memerlukan perhatian utama agar nantinya dapat mendorong konektivitas antar wilayah sehingga dapat mempercepat dan memperluas pembangunan ekonomi Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian
Perhubungan terus berupaya meningkatkan pembangunan infrastruktur transportasi
laut tidak terkecuali dalam hal pengembangan pelabuhan, salah satunya melalui
penandatanganan perjanjian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhan antara UPP
Kelas III Satui dengan PT Bina Indo Raya (BIR).
“Penandatanganan ini merupakan
upaya Ditjen Hubla dalam meningkatkan kuantitas, kualitas, efisiensi
pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan Jasa Kepelabuhan di Area
Pelabuhan Satui, serta meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran
pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Plt.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Mugen S. Sartoto saat memberikan
sambutan pada acara Penandatanganan Perjanjian Konsesi di Jakarta, Selasa hari
ini (12/4).
Ia menjelaskan bahwa tujuan
utama dari perjanjian konsesi ini pada dasarnya adalah untuk memberikan
kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan
oleh Badan Usaha Pelabuhan serta untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi
kegiatan pengusahaan di pelabuhan.
“Untuk itu, pada hari ini kita
kembali menyaksikan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Penyediaan dan/atau
Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Terminal Bina Indo Raya, antara Kantor Unit
Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui dengan PT. Bina Indo Raya,” ucap
Capt. Mugen.
Selain itu, kata Dia, sebagai
implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana
pada Pasal 92 menyebutkan bahwa kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilakukan
berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang
dituangkan dalam perjanjian.
“Pada kesempatan yang baik ini,
saya berharap agar kerjasama ini dapat meningkatkan pelayanan jasa
kepelabuhanan kepada stakeholders dan percepatan ekonomi nasional terutama di
wilayah Propinsi Kalimantan Selatan, serta dapat semakin mempertegas pemisahan
regulator dengan operator di pelabuhan sehingga nantinya akan tercipta
kompetisi yang sehat dan profesionalisme di segala aspek,” tutup Capt. Mugen.
Sebagai informasi, PT Bina Indo
Raya merupakan salah satu Badan Usaha Pelabuhan (BUP), berdasarkan Keputusan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 7/1/IU-PELABUHAN/PMDN/2017 tanggal
11 Juli 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT Bina Indo Raya sebagai
Badan Usaha Pelabuhan.
Pada perjanjian konsesi ini
disepakati mengenai pemberian hak kepada Badan Usaha Pelabuhan PT. Bina Indo
Raya untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan yang meliputi lahan
Terminal Bina Indo Raya, Fasilitas Pelabuhan, serta fasilitas penunjang dengan
luas sebesar 87.910 M2, dengan fee konsesi sebesar 5 % dan Jangka Waktu Konsesi
adalah selama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Konsesi ini.
(Redaksi ISL News/Humas
HUBLA/email: islonewstv@gmail.com).