
BOGOR (ISL News)– Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini telah mempengaruhi operasional kapal dan Perusahaan pelayaran serta operator kapal yang harus menyesuaikan kebijakan dalam menangani penyebaran Covid-19, termasuk aspek manajemen keselamatan Perusahaan dan pengoperasian kapal.
Berbagai perkembangan di bidang
pelayaran beberapa tahun terakhir, telah menunjukkan bahwa selain berpedoman
pada International Safety Management (ISM) Code dan berbagai ketentuan teknis
pelaksanaannya, auditor ISM Code juga wajib memiliki kompetensi yang memadai
dan senantiasa beradaptasi dengan berbagai perkembangan regulasi terbaru.
Revalidasi Auditor ISM Code
merupakan salah satu upaya Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut untuk meningkatkan kompetensi para Auditor ISM Code sekaligus
menjawab beragam tantangan yang ada.
“Sebagaimana kita ketahui
bersama, seluruh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut yang telah dikukuhkan secara resmi sebagai Auditor ISM Code
wajib mengikuti revalidasi setiap 5 (lima) tahun setelah pengukuhan terakhir,”
ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid saat memberikan sambutan
pada acara pembukaan Revalidasi Auditor ISM Code di Bogor, Rabu Hari ini (30/3/2022).
Menurutnya, revalidasi Auditor
ISM Code sendiri bertujuan memperbarui dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman
dan kemampuan teknis seorang auditor ISM Code dalam melaksanakan audit
manajemen keselamatan pengoperasian kapal sekaligus menetapkan kembali
legalitas jabatan auditor ISM Code kepada Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang telah memenuhi kompetensi dan
kualifikasi untuk melaksanakan audit manajemen keselamatan pengoperasian kapal
berbendera indonesia.
Selain itu, jelas Wahid, latar
belakang dibuatnya ISM Code merupakan akibat banyak terjadinya kecelakaan dan
pencemaran dari kapal yang umumnya terjadi dikarenakan pengaturan manajemen
perusahaan dan kapal yang belum di implementasikan dengan baik.
Aturan dan regulasi yang ada
seperti MARPOL,SOLAS, Load Line Conventions, dan aturan klasifikasi kapal lebih
mengutamakan mengatur masalah teknis.
“Beberapa temuan menunjukkan
bahwa sebagian besar ketidaksesuaian yang terjadi akibat human error, dimana
ketidaksesuaian tersebut dapat dikendalikan dengan menerapkan sistem manajemen
keselamatan yang baik,” ujar Wahid.
Selanjutnya, kata Dia,
penyelenggaraan angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien
sangat bergantung pada kondisi kapal yang telah memenuhi persyaratan
kelaiklautan kapal. Salah satu aspek kelaiklautan kapal yang harus menjadi
perhatian regulator keselamatan pelayaran di Indonesia, yaitu manajemen
keselamatan kapal.
Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memastikan perusahaan pelayaran
dan kapal niaga berbendera Indonesia telah menerapkan sistem manajemen
keselamatan secara efektif dalam rangka menjamin keselamatan penumpang dan
barang yang diangkut.
Menurut Wahid, perusahaan
angkutan laut dan kapal niaga yang berada di bawah pengawasannya wajib
memastikan seluruh sistem, prosedur, mekanisme, dan tanggung jawab dalam
berbagai elemen International Safety Management Code telah tercatat dan
terdokumentasi dengan baik serta senantiasa beradaptasi dengan berbagai
perkembangan.
Ia menambahkan, para Auditor ISM
Code yang ditugaskan dalam rangka memastikan apakah perusahaan pelayaran atau
armadanya benar-benar mengimplementasikan manajemen keselamatan kapal. “Saya
sampaikan kepada saudara-saudara bahwa pemenuhan manajemen keselamatan kapal
ini pada saat kita audit tidak hanya sekedar melihat apa yang tercatat dan
terdokumentasi, tapi yang paling pokok adalah apakah manajemen keselamatan
kapal itu benar-benar diterapkan apa yang terdokumentasi” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Wahid, maka diperlukan strategi-strategi sendiri dan ilmu tersendiri bagaimana para Auditor ISM Code pada saat melakukan audit tidak hanya sekedar melihat apa yang tercatat dijurnal atau log book, tetapi juga harus memastikan bahwa apa yang ditulis itu benar-benar dilaksanakan dengan baik.
Terakhir, Wahid berharap
kegiatan ini berlangsung dengan baik, seluruh materi yang disampaikan menjadi
bahan penyegaran dan pengembangan implementasi di lapangan sehingga dapat
meminimalisir angka kecelakaan kapal.
Sebagai informasi, peserta
revalidasi Auditor ISM Code Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan Tahun Anggaran 2022 berjumlah 54 peserta yang terdiri dari
perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT)
di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Adapun materi yang disampaikan
dalam kegiatan ini, yaitu berbagai hal yang berkaitan dengan manajemen
keselamatan kapal berdasarkan ISM Code dan peraturan perundang-undangan
terkait.
(Redaksi ISL News/Humas HUBLA/email:islnewstv@gmail.com).