BATAM (ISL News) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor KSOP Khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai berhasil mengamankan 4 (empat) kapal, 3 (tiga) diantaranya berbendera asing. Hal tersebut terjadi saat tengah melaksanakan patroli bersama penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang melanggar aturan, melaksanakan kegiatan tanpa izin dari Syahbandar dan juga berpotensi hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat dari kegiatan-kegiatan illegal (tanpa izin).
Pelaksana
tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto
mengungkapkan dari patroli tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan pangkalan PLP Tanjunguban mengamankan kapal
tugboat berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia . Saat
diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan Ship to Ship tanpa izin, di
perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap.
“Kapal
berbendera Singapura TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 diperiksa pada
tanggal 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN
P.376 diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran yaitu melakukan kegiatan tanpa izin," ujar Capt Mugen,
di Jakarta, Hari ini, Selasa 29 Maret
2022.
Kemudian
kapal di AD HOC ke dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar
untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam.
"Selanjutnya,
pada tanggal 22 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan /
Wasmatlitrik oleh Atasan Penyidik. Pada tanggal 04 Maret 2022 telah dilakukan
Gelar Perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikan
ke tahap Penyidikan," ungkap Capt Mugen.
Dari
hasil keterangan nakhoda kapal yang diperiksa diperoleh info bahwa kapal
tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal serta penundaan tanpa izin
sebanyak kurang lebih 43 (empat puluh tiga) kali.
"Pada
tanggal 07 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Nakhoda kapal
tidak kooperatif, selalu menunda jadwal pemeriksaan (mengulur waktu) saat
dilakukan pemanggilan menghambat proses penegakan hukum yang sedang
dilaksanakan," ungkap Capt Mugen.
Padal
tanggal 18 Maret 2002 telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam
mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan. "Saat
ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Capt Mugen.
Kapal
selanjutnya yang diamankan adalah TB. AN RONG berbendera Singapore GT. 863 yang
diperiksa pada tanggal 02 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP
Tanjung Uban KN. KALIMASADHA - P.115 diduga melanggar Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (melakukan kegiatan tanpa izin).
"Kemudian
kapal di AD HOC ke Dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar
untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus
Batam," ujarnya.
Pada tanggal 03 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan / Wasmatlitrik oleh Atasan Penyidik dan telah dilakukan panggilan terhadap Nakhoda, Mualim I, dan KKM. Pada tanggal 21 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Padal tanggal 28 Maret 2002 telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Capt Mugen.
Selanjutnya,
kapal yang berhasil diamankan adalah Kapal Tanker MT. TUTUK berbendera
Indonesia GT. 7463 dan Kapal Tanker MT. LYNX SATU berbendera Malaysia GT. 7358
yang diperiksa pada tanggal 04 s/d 05 Maret 2022 oleh kapal patroli milik
Pangkalan PLP Tanjung Uban KN KALIMASADHA P.115, Kapal Patroli Bea Cukai 1001
dan 15028, serta Kapal Patroli KN P. 376. Kapal melakukan kegiatan STS ( Ship
to Ship) tanpa izin.
MT Tutuk diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan tindak pidana lainnya sehingga pada tanggal 10 Maret 2022 dilakukan gelar perkara antara KSOP Khusus Batam bersama Korwas Polda Kepri (Krimsus), Pangkalan PLP Tanjung Uban, dan Bea Cukai. Kemudian kapal tetap pada posisi labuh dan tidak dilakukan AD HOC.
"Pada
tanggal 25 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini
masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi . Mengenai muatan kapal masih
ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),"
tutupnya.
(Redaksi
ISL News/Humas HUBLA/email:islnewstv@gmail.com).