Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Sasar Ruang Publik, Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara Temukan 7 Pelanggar ProKes

06/12/21, 14:04 WIB Last Updated 2021-12-06T07:04:46Z
Jakarta - (maritimeline.id)
Hari ini, Tujuh pelanggar Protokol Kesehatan terkait masker terkena sanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang digelar di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Senin (6/12).

Ops Yustisi Gabungan ini terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.
Sasaran Operasi adalah warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/sempurna.

Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan ini mendapati 7 pelanggar dengan rincian 3 di Pulau Panggang dan 4 di Pulau Pramuka semua nya terkait masker.
"Dari 7 pelanggar, 5 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker," jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sasar Ruang Publik, Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara Temukan 7 Pelanggar ProKes

Terkini

Topik Populer