
JAKARTA (ISL News) – Masih dalam pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menghadiri pertemuan tahunan Revolving Fund Committee (RFC) ke-40, yang digelar oleh Malaysia selaku tuan rumah, secara virtual pada Senin (13/12). RFC Meeting ke-40 ini merupakan tahun kelima Malaysia menjadi pengelola dana bergulir sejak Indonesia mentransfer dana tersebut kepada Malaysia pada 22 Desember 2016 lalu.
Pada pertemuan ini delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Head of Delegation (HOD Indonesia. Adapun bertindak selaku Chairman adalah Director General Department of Environment Malaysia, Mr. Wan Abdul Latiff Wan Jaffar. Sedangkan Delegasi dari Singapura, Malaysia, dan Malacca Straits Council (MSC) masing-masing diketuai oleh Assistant Chief Executive Maritime and Port Authority of Singapore (MPA), Capt. Muhammad Segar, Deputy Director General Department of Environment Malaysia, Madam Siti Zaleha Ibrahim, dan Executive Director of Malacca Strait Council of Japan, Mr. Kenji Nagamatsu.
Dalam sambutannya, Ahmad menyampaikan
apresiasinya kepada Malaysia yang sudah berhasil mengelola Dana Bergulir selama
lima tahun ini dan mendukung proses pengalihan dana bergulir untuk dikelola
oleh Singapura pada tahun depan.
“Selama hampir 40 tahun ini, tiga negara
pantai telah berhasil mengelola dana bergulir ini secara bergantian dengan
baik. Dana bergulir ini sendiri telah membuktikan fungsinya dalam dua hal.
Pertama sebagai platform besar bagi 3 (tiga) Negara Pantai dalam meningkatkan
dan memperkuat kerja sama antara Negara Pantai dan negara pengguna. Kedua,
untuk sebagai dana cadangan yang dapat digunakan untuk memfasilitasi upaya untuk
meminimalkan dampak pencemaran minyak di Selat Malaka dan Singapura,” kata
Ahmad.
Oleh karena itu, Ahmad melanjutkan, ke
depannya Indonesia sangat menantikan kegiatan-kegiatan serta Latihan-latihan
yang akan diselenggarakan melalui Platform RFC. “Saya yakin RFC telah
menunjukkan kegunaan dan manfaatnya bagi Negara Pantai dalam penggunaan dan
pemanfaatan Dana Bergulir tersebut. Kami (Pemerintah Indonesia) berharap
melalui Platform ini, para Negara Pantai dapat terus mempertahankan semangatnya
dalam mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan
maritim dari tumpahan minyak, khususnya di Selat Malaka dan Selat Singapura,”
tegas Ahmad.
Pada kesempatan tersebut, Ahmad juga menyampaikan apresiasi kepada Komunitas Maritim Jepang, kepada Malacca Strait Council (MSC) yang telah memberikan kontribusi dalam mewujudkan perlindungan di Selat Malaka dan Selat Singapura secara efektif.
Ahmad eranggapan, bahwa Dana Bergulir ini
berhasil menjadi contoh mekanisme yang efektif dari kerjasama internasional
dalam hal pemeliharaan Selat Malaka dan Singapura.
“Dengan terus berkembangnya perdagangan dunia
dan meningkatnya lalu lintas pelayaran, tugas untuk menjaga keselamatan dan
keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di Kedua Selat ini
tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itulah, diperlukan
kerjasama yang lebih luas antara Negara Pantai dan Negara Pengguna Selat yang
lain untuk memastikan jalur yang vital ini tetap aman dan terbuka,” tukas
Ahmad.
Turut hadir pada Pertemuan dimaksud, Kasubdit
Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Een Nuraini Saidah,
mengungkapkan bahwa Pertemuan Tahunan RFC ke-40 ini membahas beberapa Agenda,
antara lain membahas terkait Administrasi dan Operasi Dana Bergulir meliputi
Laporan Pengeluaran Dana Bergulir Periode Tahun 2020/2021 (1 April 2020-31
Maret 2021) yang akan disampaikan oleh Auditor yang ditunjuk oleh Malaysia
selaku pengelola Dana Bergulir, Usulan Anggaran Periode 2021/2022, serta
Penunjukkan Auditor untuk Periode 2021/2022.
Lebih lanjut, Een menjelaskan bahwa Pertemuan
Tahunan RFC ke-40 juga membahas isu-isu terkait aktivitas RFC, antara lain
Penyampaian laporan hasil Pertemuan Teknis RFC yang telah dilaksanakan pada
bulan Agustus 2021, Laporan pelaksanaan Revolving Fund Oil Spill Response
Exercise, Updata status Publikasi Ulang Tahun RFC ke-40, serta Peringatan Ulang
Tahun RFC ke-40.
“Pada pertemuan ini kami telah melaporkan
pelaksanaan RFC Oil Spill Response Exercise yang telah dilaksanakan pada bulan
Oktober 2021. Selain itu, kita juga menyampaikan rencana untuk menggelar
Regional Marpolex, yang rencananya akan dilaksanakan di sekitar perairan
Makassar. Marpolex ini rencananya digelar pada bulan Agustus 2021, namun karena
Pandemi Covid-19 terpaksa mundur penyelenggaraannya menjadi tahun 2022,” jelas
Een.
Sebagai informasi, RFC dibentuk berdasarkan
Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani tanggal 11 Februari 1981
oleh Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura di satu pihak dan The Malacca
Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non-pemerintah Jepang di
pihak lainnya.
Berdasarkan isi MoU tersebut, MSC memberikan
bantuan donasi kepada Tiga Negara Pantai sebesar 400 juta Yen untuk kemudian
dibentuk sebuah Refolving Fund atau Dana Bergulir, yang dikelola dan
dioperasikan oleh TIga Negara Pantai secara bergantian, masing-masing selama 5
(lima) tahun terhitung sejak tahun 1981, di mana Indonesia mendapatkan giliran
pertama untuk mengelola dana tersebut.
Berdasarkan MoU tersebut pula Tiga Negara
Pantai harus membentuk sebuah Revolving Fund Committee atau Komite Dana
Bergulir, yang merupakan perwakilan pejabat tinggi/senior dari masing-masing
Negara Pantai, yang secara administrasi dan operasional berhubungan atau
terlibat dalam penanggulangan pencemaran di Laut, yaitu Direktur Jenderal
Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Director General
of Environment Ministry of Natural Resouces and Environment Malaysia, dan
Assistant Chief Executive of MPA Singapore.
Negara yang mendapat giliran untuk mengelola
Dana Bergulir tersebut nantinya akan menjadi Chairman of the Committee atau
Ketua Komite, dan setiap tahun memimpin pertemuan tahunan (RFC Annual Meeting).
Komite kemudian akan menunjuk Authority (Otoritas), yang merupakan pejabat yang
ditunjuk untuk mengelola dan mengatur keuangan, yang memiliki tugas antara lain
merekomendasikan Bank untuk menyimpan Dana sekaligus nilai tukar mata uang yang
digunakan, merekomendasikan budget administrasi dan operasional, menyampaikan
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, menyampaikan laporan berkala
kepada Komite, memproses peminjaman Dana untuk kepentingan Emergency Responses
setelah mendapatkan persetujuan Komite, memverifikasi laporan keuangan yang
disampaikan oleh Akuntan Negara Pengelola, serta melaporkannya kepada Komite di
RFC Annual Meeting.
Berdasarkan praktek-praktek sebelumnya,
Otoritas dari masing-masing negara Pantai adalah Direktur KPLP dari Indonesia,
Ketua Pentadbiran & Kewangan Department of Environment dari Malaysia, dan
Manager of Port Operation MPA dari Singapura. Indonesia sendiri telah
mendapatkan giliran sebanyak 3 (tiga) periode yakni tahun: 1981 s.d. 1985 dan
1996 s.d. 2000 serta 2011 s.d 2016. Adapun tahun 2020 ini, adalah tahun kelima
Malaysia menjadi pengelola dana Revolving Fund sejak Indonesia mentransfer dana
tersebut kepada Malaysia pada tanggal 22 Desember 2016. Untuk tahun 2022, pengelolaan
dana tersebut akan diserahkan kepada Singapura.
(Red. ISL News/Humas
HUBLA/email:redaksiislnewst5v@gmail.com).