
JAKARTA (ISL News) - PT Biro Klasifikasi Indonesia atau PT BKI (Persero) adalah satu-satunya badan klasifikasi di Indonesia yang bertugas untuk mengklaskan kapal-kapal niaga berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia.
Kegiatan klasifikasi kapal BKI
merupakan pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan
listrik kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas laik tidaknya
kapal tersebut untuk berlayar. Selain itu, BKI juga dipercaya oleh Pemerintah
untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria atas nama Pemerintah
Republik Indonesia, antara lain Load Line, ISM Code dan ISPS Code.
Tidak hanya pengklasifikasian kapal, saat ini BKI juga telah memiliki ijin untuk melakukan pengklasifikasian terhadap bangunan lepas pantai atau fasilitas apung di lingkungan minyak dan gas. Bangunan Lepas Pantai sendiri meliputi F(P)SO, FPU, MODU, MOPU, FS(R)U, FLNG, Tank Barge, Single Point Mooring, Platform, Rig, Jacket, Pipeline dan fasilitas pendukung lainnya.
BKI juga sudah melakukan proses klasifikasi untuk
beberapa jenis fasilitas apung dan kapal penunjang bangunan baru maupun
exisiting ataupun konversi, baik dual class maupun single class.
(Red. ISL News/email:redaksiislnewstv@gmail.com).