Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Bersama Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19, Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Ops Yustisi Gabungan di 2 Pulau dan Dapati 8 Pelanggar

21/11/21, 12:57 WIB Last Updated 2021-11-21T05:57:52Z
Jakarta - (maritimeline.id)
Tak bermasker, Dua dari Delapan Pelanggar Protokol Kesehatan diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di jalanan oleh Tim Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara, Minggu (21/11).

Operasi Yustisi Gabungan yang diadakan di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka ini dilaksanakan oleh personel Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat dengan sasaran warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna (di dagu).
Terlihat aparat Ops Yustisi Gabungan ini dengan berjalan kaki menyisir lokasi-lokasi yang dijadikan tempat berkerumun warga dan wisatawan antara lain Taman, Pantai, Dermaga, Lapangan, Jalan Umum bahkan warung-warung kuliner.

Tercatat, di Dua Pulau yang menjadi lokasi Ops Yustisi ini petugas Ops Yustisi Gabungan mendapati 8 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.
"Dari 8 pelanggar, 3 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker saat kita temukan dan 5 kita kenakan sanksi teguran dan kita catat karena menggunakan masker di dagu," ujar AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara saat dikonfirmasi.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bersama Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19, Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Ops Yustisi Gabungan di 2 Pulau dan Dapati 8 Pelanggar

Terkini

Topik Populer