Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Sanksi Kerja Sosial dikenakan Kepada 2 dari 8 Pelanggar ProKes di Giat Ops Yustsis Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan

28/10/21, 15:07 WIB Last Updated 2021-10-28T08:07:17Z
Jakarta - (maritimeline.id)
Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu hari ini menggelar Operasi Yustisi Gabungan di Pulau Pari dan Pulau Lancang dalam rangka mendisiplinkan warga dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level2, Kamis (28/10).

Tim Ops Yustisi terdiri dari Unsur Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Satgas Covid-19 dan Tim Kampung Tangguh Jaya setempat.

Ops Yustisi Gabungan menyasar kepada warga yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak sempurna.

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono menjelaskan, dari kegiatan Ops Yustisi Gabungan di 2 (dua) pulau dimaksud pihaknya mendapati 8 pelanggar protokol kesehatan terkait masker.

"Dari 8 pelanggar, 6 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak memakai masker," terang Wisnu.

Tercatat, Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan hari ini menjaring 8 pelanggar Protokol Kesehatan dengan rincian 5 pelanggar di Pulau Lancang dan 3 di Pulau Pari.

"Ops Yustisi Gabungan diadakan sebagai upaya edukasi dalam mendisiplinkan warga dalam menerapkan ProKes untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Wisnu.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sanksi Kerja Sosial dikenakan Kepada 2 dari 8 Pelanggar ProKes di Giat Ops Yustsis Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan

Terkini

Topik Populer