Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK UNGKAP PELAKU PEMALSUAN KTP ELEKTRONIK

21/05/21, 23:01 WIB Last Updated 2021-05-21T16:01:04Z

Jakarta - (maritimeline.id) 
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana,S.I.K. juga di hadiri Kasatreskrim AKP David Kanitero, S.I.K., M.Si. beserta Jajaran membongkar praktik pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, e-KTP palsu biasa digunakan pelaku kejahatan untuk menggelapkan mobil rental, meminjam uang, melamar pekerjaan sesuai data diri palsu, menggunakan kredit rumah atau kendaraan dengan identitas palsu, Kasus pemalsuan e-KTP ini bisa diungkap karena adanya aduan dari masyarakat bahwa ada oknum yang mengurus pengeluaran barang kiriman di Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan e-KTP palsu," ucap Kapolres kepada awak media , Jumat (21/5/2021). 



Kapolres mengatakan, "Dengan berbekal laporan masyarakat, penyidik mulai pengusutan dan berhasil menangkap sodara IS alias FR di Jalan Danau Sunter, RT 010 RW.011, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara terdapat seseorang yang membawa E-KTP yang di duga keras palsu.
"IS alias FR saat di lakukan introgasi mengaku, dan petugas mengeledah badan kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 buah E-KTP yang di duga keras palsu a.n. Firmansyah, a.n Hindun Susilowati dan a.n. Asrori,"Dari hasil introgasi blangko E-KTP tersebut di dapat dari BHN (DPO) dan dicetak menggunakan printer yang selanjutnya di tempel pada blangko E-KTP yang telah dihapus, IS alias FR telah menjalankan aksinya selama 1 bulan dengan keuntungan Rp 12 juta," tegas Kholis.



Sementara itu Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menambahkan, IS alias FR dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2013 tentang perubahan. Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar, “Atas kejadian ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat lainnya untuk tidak membuat e-KTP palsu dan diharapkan tetap pada jalur yang benar dalam proses pembuatannya, Kami Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta seluruh jajaran kepolisian tidak akan segan-segan memproses secara hukum terhadap para pelaku yang membuat dokumen palsu,"Tegasnya.
(Red./maritimeline.id) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK UNGKAP PELAKU PEMALSUAN KTP ELEKTRONIK

Terkini

Topik Populer