Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK UNGKAP PEMALSUAN SURAT SWEB TES

21/05/21, 18:55 WIB Last Updated 2021-05-21T11:55:18Z

Jakarta - ( maritimeline.id)
Polda Metro Jaya
Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap kasus tindak pidana No. LP /A /133 / V/ 2021 / SPKT. SATRESKRIM / di area primoter kantor polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara Rabu 19 Mei 2021 Tindak Pidana Pemalsuan surat Hasil Pemeriksaan Swab Test Covid - 19 Antigen pukul 11.30 Wib, Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara Tersangka lalu di amankan  sejumlah 7 (tujuh) pelaku yaitu L NJA, MRL, NA, MR , AH
,SM, S/D Dpo.



Barang bukti yang di amankan oleh Polsek Sunda Kelapa diduga palsu atau dipalsukan yaitu berupa - 1 (satu) Unit printer merek Epson L4150 - 1 (satu) Unit Laptop Acer Predator Helios 300.


Pada hari selasa tanggal 19 Mei 2021 sekira jam 10.00 Wib di terminal Kaliadem Muara Angke Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarata Utara Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Stake Holder melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan melakukan perjalanan ke kepulauan seribu ditemukan 7 (tujuh) orang calon penumpang kapal yang akan berwisata ke kepulauan seribu membawa surat keterangan hasil pemeriksaan Swab Test Covid-19 ANTIGEN dengan hasil Negatif diduga palsu.


Selanjutnya Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 7 (tujuh) orang tersebut diantaranya berinisial JA, MRL, NA, MR, A HK, SM,dan SD, yang masing-masing kedapatan membawa surat keterangan hasil pemeriksaan Swab Test Covid-19 ANTIGEN dengan hasil NEGATIF yang diduga palsu.


kemudian setelah dilakukan penyelidikan didapat pengakuan bahwa surat keterangan palsu tersebut dibuat oleh sodara JA (tersangka), yang dibuat dengan cara melakukan Scan kemudian diedit kemudian diprint dengan tinta warna.

Adapun bahan awal surat tersebut didapat oleh Sdr. JA (tersangka) dari hasil pemeriksaan bulan mei 2021 sebelumnya Sdr. JA (tersangka) melakukan pemeriksaan swab Test Covid-19 ANTIGEN di sebuah apotek bernama Apotek Royal yang melayani Praktek dokter bersama , kemudian Sodara JA (tersangka) membuat surat keterangan tersebut sebanyak 7 (tujuh) lembar dengan mengedit masing masing nama temannya.

Atas perbuatan tersebut selain menimbulkan kerugian materi dapat juga menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran wabah Virus Covid-19 bagi masyarakat lainnya.

Barang Bukti - 7 (tujuh) lembar surat keterangan hasil Rapid Antigen Covid-19

Lalu kepolisian yang bertugas melakukan penyidikan
Mengamankan tersangka dan barang bukti sedang Melakukan konfirmasi terhadap pihak Apotek Royal, Melakukan Pemberkasan, Melakukan pemeriksaan taboratories terhadap barang bukti. 


Tersangka JA dikenakan hadiah Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun, dan 6 (enam) tersangka lainnya dikenakan pasal 263 (2) KUHP sebagai orang yang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun, "Ujar Kapolres. 

(Red./maritimeline.id) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK UNGKAP PEMALSUAN SURAT SWEB TES

Terkini

Topik Populer