KPU Kota Tikep putuskan tiga pasang bacalon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung di Pilkada 2020. Pembacaannya pada Rabu (23/9) di aula KPU Kota Tikep. Foto : Sukardi. |
Tidore - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melalui rapat pleno menetapkan tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sebagai Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tikep tahun 2020, Rabu, 23 September 2020, di aula kantor KPU Kota Tidore.
Hasil pleno itu dituangkan dalam berita acara Nomor: 181/PL.02.3-BA/8272/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan tahun 2020.
Berita acara tersebut ditandangani Komisioner KPU Kota Tikep, Abdullah Dahlan (Ketua), Amirudin Ais (anggota), Abjan Kasim (anggota), Ismail Idris (anggota) dan Abdulharis Doa (anggota).
Berikut 3 pasangan calon peserta pemilihan:
Pasangan calon Capt. Ali Ibrahim dan Muhammad Senin (AMAN) yang diusung PDI Perjuangan (7 kursi), PKS (2 kursi) dan Partai Perindo (1 kursi).
Pasangan calon Salahudin Adrias dan Muhammad Jabir Taha (SALAMAT) yang diusung PKB (3 kursi), Partai Demokrat (2 kursi) dan Partai Golkar (2 kursi).
Pasangan calon Basri Salama dan Muhammad Guntur Alting (BAGUS) yang diusung Partai Nasdem (3 kursi), PAN (3 kursi) dan Partai Hanura (1 kursi).
Penetapan tiga pasangan itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan nomor: 182/PL.02.3-Kpt/8272/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tidore Kepulauan 2020.
Karena kondisi pandemi Covid-19, pleno penetapan pasangan calon dilakukan secara tertutup, namun disiarkan langsung melalui akun facebook KPU Kota Tikep dan dilakukan konfrensi pers setelah penetapan Pasangan Calon.(LAK)