Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/9), melaksanakan penyumpahan advokat dari beberapa organisasi. Dalam acara itu, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) cabang Jakarta Utara mengikutsertakan beberapa advokatnya dalam penyumpahan yang dilakukan oleh Ketua PT Jakarta H. Sunaryo di Gedung Pengadilan Tinggi di kawasan Cempaka Putih tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang AAI Jakarta Utara Soni Singal saat ditanya soal kesiapan DPC Jakarta Utara untuk kembali menjalanakan acara sumpah bagi para advokat menyatakan bahwa pandemi Covid membuat beberapa rencana terhalang.
“Dengan segala keterbatasan, kita bisa melaksanakan acara ini. Yang penting, kita sudah melakukan semua prosedur. Ini penting agar bisa dicontohi oleh para calon advokat untuk mematuhi semua prosedur hukum dan ketentuan yang diamanatkan UU Advokat,” ujarnya. Ia mengakui kendala wabah pandemi menyebabkan banyak calon advokat yang menunda rencana untuk ikut dalam acara penyumpahan kali ini.
Untuk ke depan, ia berharap DPP dan DPC bisa terus bekerjasama mengatur dan memfasilitasi pendidikan lanjut bagi para calon advokat. Ia berharap agar DPC Jakarta Utara dan DPC yang lain segera melakukan PPA untuk membantu junior-junior kita yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan Advokat dan menjadi Advokat.
“Kami
bangga dengan organisasi AAI ini karena saling mendukung dan saling
topang, gotong-royong, kerja bareng dan di-suport dari DPP, baik sumber
daya maupun hal teknis lain. Contoh saat ini, Sekjend, Wasekjen, Waketum
dan beberapa pengurus DPP bersedia hadir. Semuanya kompak,” ujarnya.
Sekjend AAI Efran Helmi Juni mengapresiasi langkah DPC AAI Jakarta Utara tersebut. “Ini menjadi salah satu program dari DPP AAI yang menjadi program prioritas dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 18/2003 tentang Advokat,” ujarnya.
Menurut Efran, menjadi salah satu tugas dari organisasi advokat untuk memastikan proses rekrutmen berjalan dengan baik, tertib dan profesional. Oleh karena itu, selain sudah menyelenggarakan PKPA dan juga sudah melaksanakan pengambilah sumpah, pada sisi lain menjadi tanggung jawab organisasi advokat itu untuk melaksanakan pendidikan berkelanjutan sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 UU Advokat yang mengatur tentang pendidikan berkelanjutan khususus yang sesuai bidang keahlian masing-masing dari advokat yang sudah diambil sumpah. Ia berharap DPC-DPC AAI yang lain juga bisa terus melaksanakan pendidikan berkelanjutan.
Pengambilan
sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Aula
Pengadilan Tinggi Jakarta Senin (14/9). AAI terus melangkah menjadi
organisasi advokat yang mandiri. |
Berkaitan
dengan persoalan covid-19, protokol kesehatan tetap harus jadi acuan
oleh organisasi advokat dalam langkah melaksanakan pendidikan profesi
advokat (PPA). Ia mempersilahkan cara yang dipakai, bisa pendidikan
online atau offline. “Kalau di Jakarta mungkin yang paling baik online,
tapi untuk daerah lain yang memang masih normal, menyesuaikan dengan
intruksi pemerintah setempat mengenai pelaksanaan kegiatan itu,” jelas
Helmi.
Soal pelaksanaan di beberapa DPC lain, Efran mengakui bahwa hal itu menjadi tantangan organisasi, karena tidak semua DPC siap menyelenggarakan PPA (Pendidikan Profesi Advokat). “DPP tentu harus punya solusi melihat sumber daya yang ada di daerah, termasuk bekerja sama dengan Universitas-universitas mana yang memang memenuhi standar seperti yang dimaksud undang-undang," tandasnya.
Wakil Ketua Umum DPP AAI Astuti Sitanggang yang membidangi pendidikan menyatakan PPA termasuk dalam pendidikan level tujuh sesuai aturan dari Dikti tentang Pendidikan Profesi, yang posisinya berada di atas S1 dan di bawah S2. “Kalau pendidikan berkelanjutan itu ada di Undang-undang Advokat bahwa Organisasi Advokat itu mempunyai kewajiban untuk meng-up grade pengetahuan anggotanya yang dalam satu tahun dilakukan paling kurang dua kali,” jelas Tuti.
Wakil Sekjend AAI Elisa Manurung menyatakan memfasilitasi acara penyumpahan seperti ini adalah tugas organisasi. “Ketum dan Sekjen memerintahkan AAI harus mandiri, dan ini di mulai dengan pendidikan profesi advokat sebagai pendidikan lanjutan sesuai yang digariskan oleh Undang-Undang No.20/2003 tentang sistem pendidikan nasional," tambahnya.
Para pengurus DPP AAI yang turut hadir mendampingi para advokat AAI DPC Jakarta Utara tersebut antara lain Sekjend AAI Efran Helmy Juni, Wakil Ketua DPP Bidang Pendidkkan Astuti Sitanggang, Wakil Sekjend Elisa Manurung, Wakil Ketua DPP Darwin Aritonang dan Ketua DPC AAI Jakarta Utara Sony Singal. (Fauzan)