Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Saatnya Partai Golkar Halteng Tegas

22/07/20, 14:25 WIB Last Updated 2020-07-22T10:20:56Z
Ahmad Malawat, Sekretaris DPD II Partai Golkar Halmahera Tengah. Foto : Masdar
WEDA - Polemik di kubu Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Halmahera Tengah (Halteng) menjadi perbincangan hangat di kalangan internal maupun di kalangan publik.

Para kader partai Golkar DPD II saling serang dan saling mengklaim, sehingga masalah ini tidak bisa dibendung lagi.

Sekretaris DPD II Partai Golkar Halteng Ahmad Malawat, menyampaikan secara tegas bahwa sudah saatnya Partai Golkar Halmahera Tengah menindak terhadap perilaku kader di parlemen yang kerap bertindak abnormal dan menuai kritikan masyarakat.

Menurut Ahmad, fraksi adalah bagian perpanjangan tangan partai yang diminta harus mampu menjalin komunikasi yang baik antara partai dengan kadernya di dewan.

"Partai politik harus dapat menyentuh tiap subtansi  persoalan yang dilakukan kader di perlemen," kata Ahmad.

Dia menjelaskan, ada tiga parameter dalam meningkatkan efektifitas politisi di DPRD yaitu transparansi, efektifitas dan akuntabilitas. Dari ketiga itu, lanjut Ahmad, kinerja serta empati yang yang wajib dimiliki tiap anggota dewan.

"Ini adalah prinsip yang harus difahami betul tiap anggota dan fraksi sebagai perpanjangan tangan partai serta memastikan bahwa tatib DPR tidak
dilanggar," paparnya.

Ahmad menambahkan,  jika kadernya tidak mendukung agenda yang sudah ditetapkan partai, maka pihak partai akan memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut bertingkat mulai dari pencabutan jabatan struktural hingga status keanggotaan di partai.

"Berkaitan dengan fenomena perbedaan sikap dukungan pelantikan Ketua DPR Halteng ini saya berharap adanya konsistensi dari Kader Golkar di parlemen DPRD Halmahera Tengah untuk segera menjalankan perintah partai yang telah di putuskan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto," pintanya.

Ahmad mengungkapkan, secara organisasi keputusan Ketua Umum DPP Airlangga Hartarto itu sudah final dan mengikat serta wajib hukumnya untuk segera dijalankan oleh para kader dan apabila kader yang membangkan tidak menjalankan perintah partai maka tidak ada unsur pembenaran yang dapat dijadikan sandaran fakta untuk mempertahankan kader seperti ini. (DAR)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Saatnya Partai Golkar Halteng Tegas

Terkini

Topik Populer