Pelindo IV menandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (9/7) di Makassar. Foto : Humas. |
Kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), Prasetyadi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar di Ruang Serbaguna Lantai 7 Kantor Pusat Pelindo IV Makassar, Kamis (09 Juli 2020).
Dirut Pelindo IV, Prasetyadi mengatakan, kesepakatan bersama itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
“Dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Prasetyadi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar menuturkan bahwa ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah, pihaknya bertugas sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelesaian hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Ruang lingkup tersebut meliputi yaitu pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” tutur Firdaus.
Dirut Pelindo IV menambahkan, kesepakaan bersama itu juga bertujuan melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset milik Perseroan, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pelindo IV di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dalam hal ini lanjut Prasetyadi, baik Pelindo IV maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat juga melakukan kerja sama dalam bentuk workshop, seminar, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD) dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.(SFL)