Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

7 Terminal Operator di Pelabuhan Tanjung Priok Tetap Rutin Jalankan Konsesi

09/07/20, 07:56 WIB Last Updated 2020-07-09T10:37:44Z
Jakarta -
Meski di tengah pandemic COVID-19, 7 Terminal Operator di lingkup Pelabuhan Tanjung Priok mulai dari PT JICT (Terminal Operatir Petikemas), KSOP TPK Koja (Terminal Operator Petikemas), PT MAL (Terminal Operator Petikemas), TO 3  atau PT IPC TPK (Terminal Operator Petikemas), PT NPCT 1 (Terminal Operator Petikemas), PT PTP (Terminal Operator Curah) dan PT IKT Tbk. (Terminal Operator Otomotif), tetap rutin melaksanakan kewajiban konsesinya.

Penyampaian bagi hasil konsesi itu, merupakan amanah dari PP No. 15/2015 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan HK 103.

Hingga Juli 2020 ini, aktivitasnya tetap seperti biasa. Kewajiban PNBP dari sektor Konsesi 7 Terminal Operator di Pelabuhan Tanjung Priok disampaikan ke Negara.

Penyampaian PNBP Konsesi itu dijadwalkan setiap bulan sekali kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, untuk dilakukan coklit (pencocokan dan penelitian).

Sementara itu, penyampaian nominal PNBP konsesi dari 7 Terminal Operator itu sendiri dijadwalkan setiap 3 (tiga) bulan sekali disampaikan langsung ke KAS atau Rekening Negara (Kementerian Keuangan) melalui aplikasi SIMPONI atau System Informasi PNPB Online.

Adalah menjadi tugas dan tanggungjawab Kantor Otoritas Pelabuhan dalam PNBP Konsesi tersebut harus cocok atau sinkron penghitungan angka dan yang disetorkan.

Misalnya berapa volume bongkar muat petikemas dan bongkar muat curah (Curah cair dan erring serta general cargo) serta volume bongkar muat mobil/otomatif/alat berat yang dalam hal ini dilakukan oleh PT IKT Tbk.

Untuk coklit dengan NPCT 1, kabarnya dilakukan setiap tanggal 10 (setiap bulannya), sedangkan untuk Terminal lainnya seperti PT JICT, KSOP TPK Koja, PT MAL, TO 3 atau PT IPC TPK, PT PTP dan PT IKT Tbk dilaksanakan setiap tanggal 20 setiap bulannya.

Selama pandemi Covid-19, kabarnya besaran PNBP Konsesi tetap seperti biasa tak ada perubahan sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku, seperti amanah PP 15/2015. Adapun penyampaian PNBP Konsesi oleh 7 terminal operator itu sendiri dikoordinir oleh PT Pelabuhan Indonesia / Pelindo II (Persero) selaku BUP (Badan Usaha Pelabuhan), melalui IPC Cabang Tanjung Priok.(SFL)

 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 7 Terminal Operator di Pelabuhan Tanjung Priok Tetap Rutin Jalankan Konsesi

Terkini

Topik Populer