Salpol PP Kabupaten Pati merazia salon yang diduga menyalahi izin usahanya. Foto: Wisnu. |
Kepala Bidang PPHD Satpol PP Kabupaten Pati Irwanto kepada wartawan mengaku, Pelaksanan razia di salon kecantikan dilakukan sebagai agenda rutin untuk melakukan penertiban di sejumlah salon yang diduga memberikan pelayanan salon plus-plus."Kami lakukan razia ini karena ada laporan salon plus-plus, yang sudah meresahkan masyarakat, banyak aduan, sehingga harus dilakukan penertiban," ungkapnya Rabu (16/10/2019).
Kepala Bidang PPHD Satpol PP Kab. Pati Irwanto. |
Sesuai aturan, untuk Perda yang mengatur tentang salon kecantikan masih mengacu pada Perda lama yakni Perda Nomor 7 tahun 1993, dan perubahan Nomor 3 Tahun 1997 tentang ijin usaha salon kecantikan. Perda yang dibuat belum bisa memberikan efek jera bagi pemangku pelanggaran, sehingga untuk prosesnya belum bisa ditindak lanjuti ke ranah hukum.
"Sebenarnya sesuai data banyak, hanya saja kita butuh waktu dan akan disesuaikan dengan kondisi dan momen yang tepat, karena biasanya ketika kita akan turun, informasi itu sudah diketahui, sehingga pas dilakukan razia, lokasi yang ditentukan tidak kita temukan," ungkapnya.(WISNU)