Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

MK Putuskan Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama

08/11/17, 09:59 WIB Last Updated 2019-09-18T13:44:29Z
Pihak pemohon aliran kepercayaan ketika di Mahkamah Konstitusi.
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan para penganut aliran kepercayaan yang menggugat aturan pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik maupun dalam Kartu Keluarga (KK). 

Bagi penganut aliran kepercayaan, Putusan MK itu tentu melegakan. Mereka mengaku sudah meminta penulisan penganut kepercayaan di KTP diajukan sejak 20 tahun lalu agar adanya kesetaraan secara umum. Para penganut kepercayaan berharap pemerintah dapat memerhatikan putusan MK ini sehingga nantinya ada kesetaraan terhadap anak-anaknya.

"Harapan untuk pemerintah dan MK ya semakin terbukanya untuk anak-anak, kesetaraan anak bangsa," ujar Arnold, salah satu penganut kepercayaan di gedung MK (7/11).

"Ini kita berikan apresiasi kepada MK karena memberi putusan adil, karena dalam UU Administrasi Kependudukan ada perlakuan yang berbeda dalam pengajuan permohonan KK dan KTP antara penganut kepercayaan dengan warga negara lainnya," ungkap Julianto, pengikut kepercayaan yang juga hadir di MK.

Aliran Kepercayaan Bukan Agama?
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menuturkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengisian kolom agama dengan 'kepercayaan' adalah sesuatu yang memuaskan sebagian kalangan tapi di sisi lain juga mengecewakan dan meresahkan sebagian masyarakaf yang lain.

"Pertanyaannya kemudian adalah apakah 'kepercayaan' itu agama?," kata Lukman melalui keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (9/11).
Selain itu, menurut Lukman, selama ini urusan ihwal 'kepercayaan' dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan oleh Kementerian Agama. Apalagi, Lukman melanjutkan, ada pandangan yang beragam di kalangan penganut maupun penghayat kepercayaan.

Sebab banyak yang beranggapan bahwa 'kepercayaan' adalah agama. Namun tidak sedikit pula yang berpandangan 'kepercayaan' bukan agama. Pernyataan Menag tersebut senada dengan sikap Fraksi PPP di DPR.

Fraksi PPP mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi kemarin yang intinya mewajibkan negara mencantumkan penganut kepercayaan di kolom agama KTP. Bagi PPP, putusan MK itu justru dapat mengaburkan prinsip negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Putusan MK ini dapat mengaburkan prinsip negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu yang kedua putusan ini juga berpotensi mendistorsi makna atau definisi agama itu sendiri," kata Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Arwani Thomafi.

Arwani juga menekankan bahwa agama dan kepercayaan itu entitas yang berbeda. Meski memang, diakui dia, keberadaan keduanya dalam koridor yang dilindungi oleh konstitusi. Namun, keduanya tidak bisa disamakan.

Karena itu pula, Arwani menuturkan, fraksinya di DPR akan mengajukan revisi terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ini sebagai tindak lanjut atas putusan MK kemarin yang intinya mewajibkan negara mencantumkan penganut kepercayaan di kolom agama KTP.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MK Putuskan Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama

Terkini

Topik Populer