Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Setnov Tak Ditahan, Ada Tawaran Soal Presidential Threshold?

18/07/17, 10:02 WIB Last Updated 2019-09-18T13:44:53Z
Setya Novanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP.
Senin (17/7) siang, wartawan yang bertugas di seputar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencium aroma penetapan 'orang besar' di republik ini sebagai tersangka kasus e-KTP. Indikasi ini menguat. Menjelang sore, kabar itu semakin jelas. 

Akhirnya, Ketua KPK Agus Rahardjo Senin sore memberikan kepastian seputar kabar yang berhembus sebelumnya. Ketua DPR, Setya Novanto resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus proyek e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ungkap Agus Rahardjo kepada wartawan.

Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Kerugian negara yang diduga disebabkan olehnya menurut KPK berjumlah 2,3 triliun dari total nilai proyek 5,9 triliun. 

Ketua Partai Golkar itu dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1KUHP.

Menurut Agus Rahardjo, penetapan Novanto sebagai tersangka itu karena KPK sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat. Ia juga menepis adanya anggapan penetapan ini sebagai serangan KPK lantaran DPR sedang menggulirkan pansus Hak Angket KPK.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka,  KPK belum menahan Setya Novanto. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya belum merasa perlu menahan KPK. Febri mengatakan, sama seperti yang lainnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka belum tentu langsung ditahan. 

Febri juga mengungkapkan, sama seperti tersangka sebelumnya, Irman dan Sugiharto juga tidak langsung ditahan. 

Meski demikian, ada pihak yang menyebut belum ditahannya Setya Novanto ini sebagai salah satu strategi politik untuk menaklukkan Partai Golkar. Terutama saat akan dilakukannya proses voting suara terhadap ketentuan krusial di RUU Pemilu, yakni soal ambat batas suarat (electoral threshold) partai untuk dapat mengusung calon Presiden di 2019 nanti. 

Partai partai pendukung pemerintah mengusulkan electoral threshold sebesar 20%. Sementara itu pihak lain menentangnya. Vooting terhadap penetapan electoral threshold ini akan dilakukan pada Jum'at 20 Juli 2017 mendatang. 

Harapan rakyat agar penetapan electoral threshold ini bisa seperti yang diharapkan masyarakat sekarang ini. Semoga!

  
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Setnov Tak Ditahan, Ada Tawaran Soal Presidential Threshold?

Terkini

Topik Populer