Kepala Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi. |
Meski Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya telah melayangkan surat permohonan penundaan sidang dengan acara pembacaan tuntutan Jaksa terhadap terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, namun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara tegas menyatakan semua kewenangan ada di majelis hakim.
Kepada wartawan Kepala Bidang Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan setelah diterima surat dari Polda Metro Jaya itu tidak secara otomatis membuat sidang akan ditunda. Penundaan sidang atau tidak ditunda itu menjadi kewenangan majelis hakim.
Jadi sebelum ada keputusan terbaru dari majelis hakim, sidang dengan agenda tuntutan kepada Ahok itu masih akan digelar sesuai jadwal yaitu 11 April.
“Iya, sudah diterima (surat Polda Metro Jaya). Artinya begini, satu hal ini kan semuanya adalah merupakan kewenangan majelis hakim. Dan majelis ini kan berjalan dengan sistem,” tegas Hasoloan Sianturi, (6/4).
“Jadi, apapun yang menyangkut segala yang berkaitan dengan tindakan-tindakan yang terkait dengan perkara, semuanya disampaikan di pengadilan,” pungkas Hasoloan.