Menhub Budi Karya, Gubernur Kaltim Awang Faroek, saat melihat barang bukti pungli di pelabuhan Samarinda. |
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menyatakan akan meneliti terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang yang mengatur tentang pungutan di area parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran. Berdasarkan SK Wali Kota inilah akhirnya terbongkar adanya praktek pungli dipelabuhan oleh polisi.
"Saber pungli kita didalamnya itu ada Inspektorat Wilayah dan Biro Hukum (Pemprov Kaltim). Kita akan melakukan penelitian (terhadap SK Walikota Samarinda)," kata Awang Faroek saat jumpa wartawan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi di Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (22/3).
Awang Faroek menegaskan tidak akan tebang pilih dan mendukung langkah polisi dalam memberantas pungli di Kalimantan Timur. "Siapapun dia, oknum manapun dia, (jika) melakukan pungli pasti akan kita tindak," tandas Awang Faroek.
Terkait SK Walikota Samarinda, meski telah dicabut secara resmi oleh Syaharie Jaang melalui Keputusan Walikota Samarinda Nomor: 551.21/131/HK-KS/III/2017 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Samarinda Nomor:551.21/083/HK-KS/II/2016 Tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir Pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran Atas Nama Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda, Awang tetap meminta jajarannya untuk menelitinya.
"Saya belum melihat (SK Walikota Samarinda), baru baca dari koran," kata Awang Faroek.
Sebelumnya, Jaang, Wali Kota Samarinda harus menjelani pemeriksaan sebagai saksi kasus pungli di Pelabuhan Peti Kemas, karena SK yang ia terbitkan disinyalir digunakan Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda untuk menarik biaya terhadap setiap kendaraan yang masuk sebesar Rp 20 ribu per truk.
Polisi menyita Rp 5 juta dari kasus tersebut dan mengamankan Sekretaris Koperasi Serba Usaha PDIB Samarinda berinisial NA. Ketua PDIB berinisial HS juga telah ditetapkan buron karena diduga turut menikmati hasil pungli yang dilakukan Koperasi Serba Usaha PDIB Samarinda.
Sejak mendapatkan SK untuk mengelola parkir di Pelabuhan Peti Kemas per Februari 2016 lalu, Koperasi PDIB Samarinda menyetor Rp 20 Juta per bulannya ke kas daerah Pemkot Samarinda. PDIB diharuskan menyumbang 25 persen dari pendapatannya yang ditetapkan dalam SK Walikota Samarinda. Dalam SK yang telah dicabut itu, secara teknis memang mengizinkan Koperasi PDIB untuk mengelola parkir, bukan menarik pungutan masuk ke Pelabuhan Peti Kemas.
Tarif yang ditetapka di SK Walikota ialah sebesar Rp18 ribu untuk truk kontainer dan Rp5 ribu untuk kendaraan biasa. Hingga tahun 2017 ini, Koperasi PDIB telah memberikan sumbangan PAD ke kas Pemkot Samarinda sebesar Rp 217 Juta.