Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Akrobat Hukum di Pegunungan Kendeng

23/03/17, 17:11 WIB Last Updated 2019-09-18T13:45:39Z
Aksi Masyarakat Kendeng di depan Istana Negara. 
Beberapa hari ini media massa tanah air dihiasi dengan pemberitaan terkait demontrasi yang dilakukan oleh masyarakat petani di daerah Pegunungan Kendeng, yang masuk dalam wilayah Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. 

Mereka melakukan demonstrasi dengan menyemen kakinya di depan instana negara Jakarta. Aksi itu digelar sejak Senin (13/3) untuk memprotes kebijakan Gubernur Ganjar Pranowo yang mengizinkan baru bagi PT Semen Indonesia. Padahal, Mahkamah Agung sebelumnya sudah membatalkan SK Gubernur Jawa Tengah yang memberikan izin itu.

Tepatnya, pada Oktober 2016 majelis PK telah membatalkan izin lingkungan yang menjadi obyek sengketa yakni SK Gubernur Jawa Tengah No.660.1/17/2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Rembang, tapi faktanya pabrik semen masih beroperasi.
Salah seorang relawan hendak menyemen kakinya. 
Bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, para petani dan masyarakat di kawasan pegunungan Kendeng sudah menyambangi berbagai lembaga yang berwenang termasuk bertemu langsung Presiden Joko Widodo. 

Namun, belum jua perjuangan mereka itu menemui hasil, yakni ditemui langsung oleh Presiden ada satu orang petani Kendeng yang meninggal. Setelah itu, perwakilan mereka diundang ke istana bebarengan dengan acara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang diterima oleh Presiden di Istana Negara pada Rabu (22/3). 
Sebelumnya, Masyarakat Kendeng juga bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki. Pertemuan berlangsung setelah sejumlah warga menyemen kaki dan melakukan aksi di depan Istana. 

Pegiat HAM, Haris Azhar, ikut dalam pertemuan itu mendampingi petani Kendeng. Haris mengatakan masyarakat sudah menyampaikan semua aspirasinya kepada pihak terkait. Pada Agustus 2016 Presiden Joko Widodo juga menjanjikan ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 
Menurut Haris hasil KLHS itu rencananya akan digunakan sebagai acuan pemerintah dalam menangani persoalan pegunungan Kendeng. Namun, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, tidak mematuhi rencana Presiden Joko Widodo itu, dia malah menerbitkan izin lingkungan baru untuk PT Semen Indonesia. Dalam pertemuan di KSP itu Haris mengatakan pihak perwakilan PT Semen Indonesia menyatakan setuju untuk menghentikan kegiatan operasional.  

Kriminalisasi Warga
Haris juga menyoroti langkah kepolisian mengkriminalisasi masyarakat Kendeng yang menolak pabrik semen. 

“Gubernur Jawa Tengah seolah memberikan justifikasi kepada perusahaan semen untuk mengganggu warga melalui izin yang diterbitkannya,” kata mantan koordinator KontraS itu dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Selasa (21/3).
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai Gubernur Jawa Tengah telah menyiasati hukum dengan cara menerbitkan izin lingkungan baru perusahaan pengelola pabrik semen. Kebijakan ini berlawanan dengan janji Presiden Joko Widodo yang ingin melakukan reforma agraria sebanyak 9 juta hektar bagi petani. 

Dewi merasa kecewa karena Presiden Joko Widodo tidak bersikap tegas kepada Gubernur Jawa Tengah mengenai persoalan pegunungan Kendeng. “Presiden Joko Widodo tidak tegas untuk menertibkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo,” tukasnya.
Koordinator JATAM Mai Jebing ikut aksi .
Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI, Siti Rakhma Mary Herwati, berpendapat izin baru yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia itu cacat hukum. Izin itu diterbitkan dengan mengacu izin lingkungan sebelumnya yang telah dibatalkan majelis PK. Sayangnya, pemerintah pusat menilai izin itu berhak dikeluarkan oleh pemerintah daerah. “Ini bukan soal kewenangan daerah, tapi sudah melawan hukum,” tegasnya.

Rakhma memprediksi KLHS yang dihasilkan nanti akan menyesuaikan dengan izin yang baru diterbitkan itu. Alih-alih hasil KLHS itu digunakan sebagai acuan Gubernur Jawa Tengah sebelum menerbitkan izin, tapi yang terjadi sekarang izin baru sudah terbit terlebih dulu sebelum KLHS. “Hasil KLHS yang katanya selesai April 2017 itu tidak akan membatalkan izin baru tersebut,” ujarnya.
Penyelundupan Hukum
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, menyatakan mematuhi putusan MA, namun pada 23 Februari lalu mengeluarkan lagi izin pembangunan baru, dengan sedikit perubahan wilayah.

"Langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan menerbitkan begitu saja izin baru bagi pembangunan pabrik semen di pegunungan Kendeng jelas merupakan merupakan suatu 'penyelundupan hukum' dengan mengakal-akali putusan Mahkamah Agung," kata Raynaldo Sembiring, Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

"Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung jelas melarang penambangan dan pengeboran di atas Cekungan Air Tanah (CAT) di wilayah pegunungan Kendeng," tambahnya kepada BBC Indonesia.

Raynaldo Sembiring menyebut langkah Gubernur Jawa Tengah merupakan pelecehan terhadap hukum dan perlawanan terhadap putusan MA serta perintah presiden.

Hal senada diungkapkan Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa. Ia mengungkapkan, koalisi organisasi masyarakat sipil dan masyarakat Kendeng akan terus melakukan penolakan pabrik semen di kawasan pegunungan Kendeng. Baginya, ini bukan sekadar memperjuangkan lingkungan hidup dan hak masyarakat tapi juga menegakan wibawa hukum. “Apa yang telah dilakukan Gubernur Jawa Tengah yaitu menerbitkan izin baru merupakan penghinaan hukum,” pungkasnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akrobat Hukum di Pegunungan Kendeng

Terkini

Topik Populer