Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

PERMA 13/2016, Jerat Korupsi Korporasi

06/03/17, 15:54 WIB Last Updated 2019-09-18T13:45:56Z
Jerat hukum bagi korporasi yang melakukan korupsi sudah ada panduannya, tinggal pelaksanaannya saja. 
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tatacara Pemidanaan Korporasi menjadi angin segar bagi Kejaksaan Agung menjerat tersangka korporasi. Sebab saat ini, sejumlah korporasi tengah berkasus di Gedung Bundar, di antaranya kasus dugaan korupsi pemanfaatan spektrum 2,1 Ghz untuk jaringan 3G oleh PT Indonesia Mega Media (IM2), anak usaha PT Indosat Tbk.

Bahkan untuk membuat jera korupsi korporasi, Kejaksaan Agung akan melakukan gugatan perdata sekaligus. "Karena di UU korupsi-kan menyatakan barang siapa atau korporasi, tapi kita juga tidak abaikan fungsi perdatanya. Kalau korporasi terlibat kita bubarkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah, Minggu (5/3).

Armin menilai dengan pemidanaan dan gugatan perdata dipastikan membuat jera pelaku korupsi korporasi. Sebab jika pemidanaan hanya memberikan denda dan pembekuan operasi. Tapi jika perdata, pelaku korupsi korporasi bisa dibubarkan.

Langkah pidana dilakukan untuk menemukan hasil korupsinya. Harta pemilik korporasi akan dilakukan penelusuran. Jika terbukti akan dikembalikan ke negara. "Tapi kalau PT itu sudah jelas bersalah dan masih eksis, harus kita matikan dengan gugatan perdata," tegas Armin.

Kejaksaan sendiri telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-028/A/JA/10/2014 yang mengatur tentang Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi. Peraturan yang diterbitkan tanggal 1 Oktober 2014 tersebut bukan semata-mata sebagai panduan dalam penanganan perkara pidana dengan subjek hukum korporasi, namun juga sebagai optimalisasi tuntutan pidana tambahan.

Ia menerangkan, komitmen Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan korporasi tidak terbatas pada penerbitan regulasi dan kebijakan, melainkan juga telah dilakukan secara nyata. Korps Adhyaksa telah melakukan penyidikan, penuntutan maupun eksekusi terhadap korporasi yang korup.

Arminsyah mencontohkan penanganan perkara PT Giri Jaladhi Wana (Banjarmasin), PT Asian Agri Group (Jakarta), PT Indosat Mega Media (IM2) (Jakarta), PT Puguk Sakti Permai (Bengkulu), PT Beringin Bangun Utama (Bengkulu), PT Putra Papua Perkasa (Papua Barat), PT Kakas Karya (Papua Barat), PT Proxima Convex, PT. Shalita Citra Mandiri, PT Mitra Multi Komunic, dan PT Ekspo Kreatif Indo (Sumatera Utara).

Disoal empat tersangka lain dalam kasus di PT IM2, Armin menyampaikan tim penyidik masih mengkajinya. "Masih kita bahas itu (nasib tersangka lainnya)," kata Armin.

Mereka adalah Harry Sasongko, Jhonny Swandi Sjam, dan Kaizad B Heerje dan tersangka korporasi (PT IM2 dan PT Indosat). Saat ini ada sejumlah kasus di Gedung Bundar menyeret sejumlah korporasi. Baik itu Badan Usaha Milik Negara atau swasta.

BUMN yang saat ini terbelit perkara korupsi di antaranya perkara korupsi handling BBM Fiktif di PT Pertamina Patra Niaga, Korupsi Dana Pensiun PT Pertamina, penjualan aset negara oleh PT Adhi Karya, Kredit fiktif Bank Mandiri, penyalahgunaan kredit pengadaan kapal do PT PANN Maritime, penyelewengan dana KPS di PT Pos Indonesia, Korupsi siap TVRI dan penyelewengan dana PKBL oleh PT Syang Hyang Seri.

Kemudian korporasi swasta yang dibidik kejaksaan adalah korupsi restitusi pajak PT Mobile8. Lalu ada PT Meranti Maritim yang diduga melakukan korupsi dalam pengadaan kapal.

"Kasus-kasus BUMN tersebut di antaranya masih penyidikan, tapi ada beberapa yang telah ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum, Minggu (22/1).Jika dihitung dari delapan perkara tersebut, negara dirugikan hingga triliunan rupiah. Misalnya, dalam kasus PT PANN Maritime, kerugian negaranya mencapai Rp1,3 triliun, lalu kredit fiktif Bank Mandiri sebesar Rp350 miliar.

Jaksa Agung HM Prasetyo dengan tegas meminta para korporasi, baik perusahaan BUMN atau swasta untuk taat hukum meskipun telah meminta pengawalan dan pendampingan hukum. Dia menegaskan tidak akan membiarkan jika perusahaan BUMN melakukan penyelewengan dalam mengerjakan suatu proyek atau tender. 

"jika mereka tetap melakukan penyimpangan dan kita punya bukti dan fakta yang kuat, ya kita harus melakukan tindakan represif. Jika ada penyimpanganan masa kita biarkan," jelas Prasetyo. 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PERMA 13/2016, Jerat Korupsi Korporasi

Terkini

Topik Populer