Kejaksaan Agung Menyebut ada dua tersangka kasus dugaan korupsi dana talangan oleh PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero). (Foto:indopos) |
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) akhirnya menguak otak pelaku dugaan korupsi pembiayaan, pengalihan utang dan pengoperasian serta pemberi dana talangan oleh PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) kepada PT Meranti Maritime. Dalam kasus ini kerugian negaranya mencapai US$ 27.000.000 atau sekitar Rp1,3 triliun berdasar hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ada dua orang yang dijadikan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Kedua tersangka itu, berinisial LW (Libra Widiarto) jabatan mantan Kepala Divisi Usaha PT PANN (Persero) penahanannya berdasarkan surat Nomor Print-14/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 13 Maret 2017. Dan inisial HD (Henry Djuhari), Direktur Utama PT Meranti Maritime dengan nomor surat Print-15/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 13 Maret 2017.
"Penahanan dilakukan dengan pertimbangan melarikan dan menghilangkan barang bukti sehingga mempersulit penyidikan, jadi kita lakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum, Selasa (14/3).
Selain itu atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pidana kurungan di atas lima tahun. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2017 sampai dengan 1 April 2017. Dalam upaya mengungkap kasus pemberian kredit oleh PT PANN ke PT Meranti, penyidik telah memeriksa 28 saksi dan sejumlah dokumen kerjasama PT PANN dengan Meranti Group. Hasilnya ditemukan dugaan tindak pidana berupa mark up dalam pemberian fasilitas keuangan negara untuk pembelian kapal yang dilakukan oleh PT Meranti Maritime dan PT Meranti Bahari.
Pada 2011 PT PANN mengucurkan kredit kepada perusahaan Group PT Meranti Maritime untuk pengadaan Kapal KM Kayu Putih. Namun dalam perjalanannya Kapal KM Kayu Putih ternyata tidak laik jalan dan tidak bisa beroperasi. Pembayaran cicilan kredit pun akhirnya mengalami kemacetan.
Lalu Kapal KM Kayu Putih ini dikembalikan dalam kondisi tidak baik. Saat itu utang tercatat yang belum dibayar kepada PT PANN mencapai US$18 juta dan Rp21 juta dengan jatuh tempo pembayaran pada 2015 lalu. Saat bersamaan PT Meranti Bahari, anak perusahaan dari PT Meranti Maritime, juga mendapat kucuran kredit dari PT PANN untuk membiayai pengadaan kapal KM Kayu Ramin sebesar US$27 juta dan Kapal KM Kayu Eboni sebesar US$27 juta. Dan yang dijadikan jaminan hanya kapal yang dibiayai tersebut tanpa disertai jaminan lainnya.
Tak hanya itu, PT PANN juga mengucurkan kembali kredit baru kepada PT Meranti Bahari sebesar US$9 juta untuk operasional eks pengadaan kapal Kayu Putih yang sudah dikembalikan sebelumnya. Bahkan tahun 2015 setelah itu PT PANN Pembiayaan Maritime kembali mengucurkan dana talangan tunai sebesar US$4 juta untuk operasional PT Meranti Maritime.
Dari sini dugaan bancak-membancak uang negara itu terjadi. Sebab pemberian dana talangan oleh PT PANN Pembiayaan Maritim diduga telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 29/POJK.05/2014 tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengenai larangan pemberian dana talangan.Henry Djuhari dan Libra Widiarto bungkam saat akan ditahan oleh penyidik. Namun Henry membantah dirinya korupsi. Menurutnya, semua pembiayaan untuk pembelian dan perawatan kapal yang dituding fiktif semua ada akte perjanjiannya.
Henry menilai kasus ini masalah perdata bukan pidana. Ditariknya ke pidana karena ada pihak yang berkepentingan untuk menguasai aset-aset milik PT Meranti. Sebab jika ditemukan ada tindak pidana dalam kasus ini, maka pihak terkait itu akan dengan mudah menguasai aset perusahaan.
"Kasus ini semata-mata dilatari persaingan bisnis," ungkap Henry.
Henry mengatakan dalam pembiayaan perkapalan berbeda dengan pembiayaan lainnya. Sebab jika tidak diberikan dana talangan, kapal bakal rusak dan tidak bisa digunakan. Sebaliknya jika diberikan dana talangan kapal bisa kembali beroperasi untuk pembayaran utang ke PT PANN."Apalagi untuk dana talangan ada dalam akte perjanjian PT PANN dengan Meranti. Dan dana talangan tidak dalam bentuk tunai kepada debitor, tapi dibayarkan langsung kepada pihak ketiga yang mengajukan maritime claim," kata Henry.
Henry juga telah melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR. Henry melaporkan jika kasus ini syarat kriminalisasi dan kepentingan bisnis PT Maybank untuk menguasai aset PT Meranti Maritime yang diagunkan ke PT PANN Maritime.
sumber : Gresnews
sumber : Gresnews