Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Kebijakan KPU Soal DPTb dan Permintaan Tambahan Blanko e-KTP Menimbulkan Tanda Tanya

20/03/17, 14:46 WIB Last Updated 2019-09-18T13:45:41Z
Kerawanan terjadinya kecurangan di putaran kedua Pilgub DKI harus menjadi perhatian semua pihak. 
Peluang terjadinya kecurangan dalam putaran kedua Pemilihan Gubernur DKI Jakarta kian terbuka dan kentara. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Puspol Indonesia, Ubedilah Badrun. 

Ia berpandangan, kebijakan KPU DKI Jakarta yang tidak mewajibkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada putaran kedua Pilgub DKI 2017 untuk menggunakan kartu keluarga (KK) malah semakin membuka celah kecurangan. 

Ubedilah Badrun juga mengungkapkan, dapat dibayangkan angka DPTb yang melonjak lebih dari 300% atau 237.000 pemilih dengan mudah memilih ke TPS tanpa kontrol atau verifikasi dari KK. Inilah yang disayangkan bila kebijakan tersebut diterapkan. 
Direktur Eksekutif Puspol Indonesia, Ubedilah Badrun. 

Ditambah lagi kabar, beberapa hari lalu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan permintaan sebanyak 500.000 blanko e-KTP kepada Kementerian Dalam Negeri.

Pemintaan blanko e-KTP ini disoal, karena menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono hingga 5 Maret 2017, ada 59.911 warga Jakarta yang belum melakukan perekaman e-KTP dan yang sudah merekam tetapi belum mencetak e-KTP sebanyak 57.763 orang berdasarkan data KPU DKI saat putaran pertama.

Bila merujuk data tersebut, permintaan 500.000 blanko e-KTP harus dipertanyakan. Permintaan blanko e-KTP tersebut dinilai tidak berbasis pada data kebutuhan yang valid.

"Bisa saja blanko yang 500.000 itu jika sudah diberikan akan disalahgunakan, siapa yang bisa mengontrol penggunaan blanko 500.000 tersebut?  Nah pada titik ini karena DPTb tidak harus menunjukan KK saat memilih maka memproduksi e-KTP dari 500.000 blanko tersebut memungkinkan menjadi modus kecurangan dengan mudah untuk  ikut pemilu tanpa KK," ungkap Ubedillah.

Apabila hal tersebut melenggang, tentu masa depan demokrasi kita terancam. Apalagi DPTb yang boleh memilih tanpa KK, dan permintaan 500.000 blanko e-KTP yang tidak berbasis data kebutuhan valid ini.

Semoga pemangku kebijakan memahami kekhawatiran masyarakat ini. Semoga Pilgub DKI putaran final 19 April nanti benar-benar berkualitas menghadirkan demokrasi, bukan demokrasi yang bau busuk kecurangan. 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kebijakan KPU Soal DPTb dan Permintaan Tambahan Blanko e-KTP Menimbulkan Tanda Tanya

Terkini

Topik Populer