Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Gugatan ke PTUN Menang, Reklamasi Pulau K Dihentikan

16/03/17, 14:18 WIB Last Updated 2019-09-18T13:45:44Z
Nelayan menempuh perjuangan melalui gugatan di PTUN Jakarta. Mereka optimis reklamasi bisa dihentikan. 

Gugatan nelayan Teluk Jakarta dan organisasi lingkungan  terkait proyek reklamasi pulau K dikabulkan oleh ketua majelis sidang, M Arief Pratomo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (16/3).

Karena itu tergugat satu, yaitu Gubernur DKI Jakarta dan tergugat intervensi yakni PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk tidak dapat melanjutkan proyek reklamasi Pulau K tersebut hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, Kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Akbar Surya mengatakan, pihaknya akan melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas keputusan majelis hakim yang telah membatalkan izin relkamasi Pulau K tersebut.

"Kita mungkin koordinasikan dulu, pasti kita lakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku (banding)," ujar Surya usai pembacaan putusan Pulau K di PTUN Jakarta Timur, Kamis (6/3).

Surya mengatakan, dalam putusan tersebut banyak tidak dipertimbangkan hakim. Salah satunya, kata dia, banyak penggugat yang tidak berdomisili di Ancol.

"Banyak legal standing dari penggunggat yang tidak berdomisili hukum di Ancol, semuanya kan rata-rata di Angke jadi tidak terdampak langsung. menurut kita pihak dari penggugat ini tidak berkepentingan langsung," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Gugatan nelayan Teluk Jakarta dan organisasi lingkungan terkait proyek reklamasi pulau K dikabulkan oleh ketua majelis sidang, M Arief Pratomo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (16/3).

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tentang pemberian izin reklamasi Pulau K," kata Hakim Arief memututuskan.

Sejatinya, hari ini majelis hakim akan membacakan putusan gugatan terhadap terhadap tiga pulau yaitu Pulau F, I, dan K. Namun, baru Pulau K yang diputus karena hakim menunda persidangan hingga 20 menit.Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan kembali membacakan gugatan nelayan dan organisasi lingkungan hidup terhadap proyek reklamasi yang berlangsung di Teluk Jakarta. Kali ini adalah proyek reklamasi Pulau F, I, dan K dengan para penggugat yang terdiri dari nelayan tradisional, Walhi, dan KNTI.

Para nelayan yang datang untuk mendengarkan gugatan tersebut pun secara tegas menolak proyek yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tersebut. Menurut mereka, proyek reklamasi telah mematikan pendapatan nelayan dan merusak lingkungan.

Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Iwan Carmidi (39 tahun) mengungkapkan beberapa alasan para nelayan menolak proyek reklamasi. "Karena reklamasi ini sangat merugikan nelayan dan sangat merusak dampak dari nelayan, akibat dari relamasi ini nelayan sangat dibumihanguskan," ujar pria yang sudah menjadi nelayan selama 20 tahun tersebut di depan kantor PTUN Jakarta Timur, Kamis (16/3).

Ia menuturkan, sudah banyak sekali kerugian yang dialami oleh nelayan akibat adanya proyek reklamasi Pulau F,I, dan K. Bahkan, proyek tersebut sangat berdampak terhadap lingkungan. "Kerugian sangat banyak sekali, mata pencaharian dirampas, terus kerusakan laut airnya juga sangat keruh semua akibat adanya reklamasi ini," kata dia.

Dia menambahkan, jika 17 pulau di teluk Jakarta tetap dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, para nelayan akan musnah. "Secara tidak langsung ya, kalau 17 pulau itu berdiri, artinya itu nelayan semua akan musnah di Teluk Jakarta," katanya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gugatan ke PTUN Menang, Reklamasi Pulau K Dihentikan

Terkini

Topik Populer