Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Belum Ada TSK di Korupsi Pengucuran Kredit Bank Mandiri

08/03/17, 15:59 WIB Last Updated 2019-09-18T13:45:50Z
Jampidsus Arminsyah : tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti. (Foto : Ist)
Pengucuran kredit di Bank Mandiri beberapa waktu lalu disoal. Adalah internal manajemen bank pelat merah itu yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengucuran kredit dan penggunaan fasilitas Bank Mandiri kepada PT Anugrah Lautan Luas (ALL) dan kredit fiktif kepada PT Central Steel Indonesia.  

Dua kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh manajemen Bank Mandiri tersebut hingga kini terkesan masih alot ditangani Kejaksaan Agung. 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah kepada wartawan mengatakan, tim penyidik mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat penetapan tersangka. 

"Masih penyidikan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Selasa (7/3).

Perlu diketahui, dua kasus korupsi kredit Bank Mandiri yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, adalah kasus pemberian kredit dan penggunaan fasilitas oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Anugrah Lautan Luas (ALL) untuk pembangunan kapal "floating crane 07″ senilai US$17,5 juta. dan yang kedua adalah kasus dugaan kredit fiktif pada PT Central Steel Indonesia (CSI). Untuk kasus PT CSI, diduga telah terjadi penggelapan aset yang menjadi jaminan kreditnya. 

Kerugian negara dalam kasus pemberian kredit kepada ALL ditaksir mencapai US$25 juta. Sedangkan pada kasus kredit fiktif PT CSI negara diduga dirugikan  hingga Rp350 miliar.

Armin mengakui dalam kedua kasus tersebut belum ada penetapan tersangka. Menurutnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab masih terus dilakukan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum, juga mengungkapkan penyelidikan kasus korupsi pemberian kredit ke PT Anugrah telah memeriksa puluhan orang. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Nugroho Singgih Darsono, mantan Direktur Keuangan PT Anugrah Lautan Luas dan Teguh Mulyono, Bagian Keuangan PT Anugrah Lautan Luas. 

Sementara dalam kasus korupsi pemberian kredit ke PT CSI, diakui Rum, penyidik telah menemukan dugaan pelanggaran hukumnya. PT CSI dari segi pemenuhan karakter (salah satu syarat analisa pemberian kredit) sebenarnya tidak terpenuhi, namun kredit tetap dikucurkan.

Pengusutan kasus kredit fiktif ke PT Anugrah dan PT CSI dilakukan setelah pihak PT Bank Mandiri melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan Agung. PT Anugrah Lautan Luas diduga melakukan pemalsuan data terkait nilai kontrak kapal yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya. Dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas kredit melalui keterangan palsu atas akta notaris. 

Selain dua perusahaan itu, pihak Bank Mandiri juga melaporkan PT Rockit Aldeway uang memiliki pinjaman Rp350 miliar. Kemudian CV Angkasa Karya Logam dengan nilai kredit Rp100 miliar.

Menurut Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas, perusahaan-perusahaan yang dilaporkan adalah para penunggak utang ke Bank Mandiri. Perusahaan bermasalah itu adalah golongan kreditur kelas menengah, yang pinjamannya kisaran antara Rp10 miliar hingga Rp1 triliun.

Rohan juga menegaskan, tidak semua perusahaan yang memiliki kredit bermasalah dengan Bank Mandiri akan dilaporkan. Hanya debitur yang terindikasi melakukan penggelapan dan pemalsuan yang akan diseret  ke ranah pidana. "Contoh yang memiliki indikasi fraud, seperti memberikan data-data palsu," kata Rohan. 

Selain itu, modus lain yang dilakukan perusahaan debitur bermasalah, adalah berpura-pura kena imbas ekonomi yang buruk. Namun alasan seperti ini bisa dibuktikan kebenarannya dengan melakukan review lebih mendalam terkait keuangan perusahaan, juga kinerja perusahaan. 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Belum Ada TSK di Korupsi Pengucuran Kredit Bank Mandiri

Terkini

Topik Populer