terkini

Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

02/11/25, 15:24 WIB Last Updated 2025-11-02T08:24:30Z


 


JAKARTA (ISL News) - Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Group diatur dalam Peraturan Direksi yang merujuk pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan Peraturan Menteri BUMN.


Menurut Andri Kurniawan, proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pelindo dilakukan secara terstruktur, transparan, dan akuntabel, sering kali menggunakan aplikasi e-procurement (P-eproc). 


“Secara umum, gambaran proses PBJ Pelindo Group meliputi tahapan-tahapan mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pelaksanaan kontrak dan Pengawasan dan Pengendalian, serta Serah Terima,” Jelas Andri Kurniawan.   


Dijelaskan, untuk tahap Perencanaan Pengadaan, terdiri dari Identifikasi Kebutuhan: Unit kerja terkait mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa. Kemudian Penyusunan Anggaran dan Spesifikasi: Merancang kebutuhan, menyusun spesifikasi teknis, dan mengalokasikan anggaran biaya. Penetapan Cara Pengadaan: Menentukan metode pengadaan (misalnya, pemilihan penyedia atau swakelola). 


“Untuk tahap Persiapan Pengadaan, didahului dengan Penyusunan Dokumen Tender/Pengadaan: Menyiapkan dokumen yang berisi syarat administrasi, syarat teknis, dan tata cara evaluasi. Kemudian Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan: Menunjuk pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan,” Ujarnya Andri. 


Kemudian tahap Pelaksanaan Pengadaan (Pemilihan Penyedia), menurut Andri pada tahap tersebut biasanya dilakukan melalui sistem e-procurement (P-eproc) untuk memastikan transparansi. Kemudian Pengumuman/Sosialisasi: Menginformasikan secara luas dan jelas kepada publik atau calon penyedia tentang adanya pengadaan.


·   

         Kemudian dilanjutkan dengan Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen: Calon penyedia mendaftar dan mengakses dokumen pengadaan melalui aplikasi e-procurement. Pemasukan Penawaran: Penyedia mengajukan proposal penawaran (administrasi, teknis, dan harga). Evaluasi Penawaran: Panitia melakukan evaluasi penawaran secara komprehensif berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Klarifikasi dan Negosiasi: Melakukan klarifikasi dan negosiasi (jika diperlukan) dengan calon pemenang. Penetapan dan Pengumuman Pemenang: Menetapkan dan mengumumkan pemenang pengadaan. 


Tahap selanjutnya,  lanjut Andri, yakni tahap Pelaksanaan Kontrak,  yakni Penandatanganan Kontrak: Pihak berwenang dan penyedia menandatangani surat perjanjian atau surat perintah kerja (SPK/PO). Pelaksanaan Pekerjaan: Penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai dengan lingkup, waktu, dan ketentuan kontrak. 


Kemudian tahap Pengawasan dan Pengendalian, serta Serah Terima Pengawasan. Dalam  hal ini kata Andri dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap jalannya pelaksanaan kontrak, termasuk aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).


·    


     “Serah Terima Pekerjaan (PHO): Setelah pekerjaan selesai 100%, dilakukan proses serah terima hasil pekerjaan dari penyedia kepada Pelindo Group. Kemudian ada Pembayaran: yakni melakukan pembayaran kepada penyedia setelah pekerjaan diserahterimakan dan/atau sesuai termin yang disepakati. Seluruh proses ini bertujuan untuk mendapatkan barang/jasa yang tepat kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia, serta menerapkan manajemen risiko yang baik sesuai prinsip value for money



(Redaksi ISL News/email:redaksiislnewstv@gmail.com).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

Terkini

Topik Populer