JAKARTA (ISL News) - Proses
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Group
diatur dalam Peraturan Direksi yang merujuk pada
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan Peraturan Menteri
BUMN.
Menurut Andri
Kurniawan, proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pelindo dilakukan secara
terstruktur, transparan, dan akuntabel, sering kali menggunakan aplikasi
e-procurement (P-eproc).
“Secara umum,
gambaran proses PBJ Pelindo Group meliputi tahapan-tahapan mulai dari perencanaan
pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pelaksanaan kontrak dan Pengawasan dan Pengendalian, serta Serah
Terima,” Jelas Andri Kurniawan.
Dijelaskan,
untuk tahap Perencanaan Pengadaan, terdiri dari Identifikasi Kebutuhan: Unit
kerja terkait mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa. Kemudian Penyusunan
Anggaran dan Spesifikasi: Merancang kebutuhan, menyusun spesifikasi
teknis, dan mengalokasikan anggaran biaya. Penetapan Cara Pengadaan: Menentukan
metode pengadaan (misalnya, pemilihan penyedia atau swakelola).
“Untuk tahap Persiapan
Pengadaan, didahului dengan Penyusunan Dokumen Tender/Pengadaan: Menyiapkan
dokumen yang berisi syarat administrasi, syarat teknis, dan tata cara evaluasi.
Kemudian Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan: Menunjuk pihak yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan,” Ujarnya Andri.
Kemudian tahap
Pelaksanaan Pengadaan (Pemilihan Penyedia), menurut Andri pada tahap tersebut biasanya
dilakukan melalui sistem e-procurement (P-eproc) untuk memastikan transparansi. Kemudian
Pengumuman/Sosialisasi: Menginformasikan secara luas dan jelas
kepada publik atau calon penyedia tentang adanya pengadaan.
·
Kemudian dilanjutkan dengan Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen: Calon penyedia mendaftar dan mengakses dokumen pengadaan melalui aplikasi e-procurement. Pemasukan Penawaran: Penyedia mengajukan proposal penawaran (administrasi, teknis, dan harga). Evaluasi Penawaran: Panitia melakukan evaluasi penawaran secara komprehensif berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Klarifikasi dan Negosiasi: Melakukan klarifikasi dan negosiasi (jika diperlukan) dengan calon pemenang. Penetapan dan Pengumuman Pemenang: Menetapkan dan mengumumkan pemenang pengadaan.
Tahap selanjutnya,
lanjut Andri, yakni tahap Pelaksanaan
Kontrak, yakni Penandatanganan Kontrak: Pihak
berwenang dan penyedia menandatangani surat perjanjian atau surat perintah
kerja (SPK/PO). Pelaksanaan Pekerjaan: Penyedia melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan lingkup, waktu, dan ketentuan kontrak.
Kemudian
tahap Pengawasan dan Pengendalian, serta Serah Terima Pengawasan. Dalam hal ini kata Andri dilakukan pengawasan
dan pengendalian terhadap jalannya pelaksanaan kontrak, termasuk aspek K3
(Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
·
“Serah Terima Pekerjaan (PHO): Setelah
pekerjaan selesai 100%, dilakukan proses serah terima hasil pekerjaan dari
penyedia kepada Pelindo Group.
Kemudian ada Pembayaran: yakni melakukan pembayaran kepada penyedia
setelah pekerjaan diserahterimakan dan/atau sesuai termin yang disepakati. Seluruh
proses ini bertujuan untuk mendapatkan barang/jasa yang tepat kualitas,
jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia, serta menerapkan manajemen
risiko yang baik sesuai prinsip value for money.
(Redaksi ISL News/email:redaksiislnewstv@gmail.com).

.jpeg)


















