JAKARTA (ISL News) – Pada Kamis kemarin, (30/10/20925), bertempat di ruang Annex lantai 2 gedung Dinas Teknis Jatibaru Jakarta, Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta (BPPBJ) Bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan KADIN DKI Jakarta menggelar Seminar Nasional dengan tema “Strategi Efektif Mengikuti Pengadaan Pada Lembaga Pemerintah dan BUMN, Melalui Metode e-purchasing dengan e-katalog versi 6.0″. Dengan menampilkan pembicara Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Diana Dewi, Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP Yulianto Prihhandoyo ST.MT, Andri Kurniawan (Pelindo), Wuri Mahanani (BPPBJ DKI Jakarta) dengan moderator Ari Budi Christanto.
Hj.Diana Dewi Ketua Umum KADIN DKI Jakarta saat membuka Dialog Interaktif menegaskan, bahwa acara diskusi interaktif ini merupakan bentuk transformasi digital, guna meningkatkan transparansi, efisiensi serta aksesibilitas bagi pelaku usaha, bisa dikatakan bahwa e-purchasing serta e-katalog versi 6.0 ini merupakan pintu utama dalam transaksi elektronik pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintahan dan BUMN, yang sudah mengalami perkembangan signifikan.
“Kita berharap masalah-masalah yang dihadapi pelaku usaha mulai dari kesulitan mengakses karena jaringan internet yang kurang stabil atau karena kualitas gambar yang kurang jelas, dan deskripsi barang atau jasa yang kurang lengkap sampai pada integrasi – integrasi dengan sistem pembayaran yang kurang lancar, hari ini bisa terjawab, karena workshop kali ini menjadi penting untuk bapak ibu hadir mengikuti dan melihat sejauh mana kita semua bisa memanfaatkan e-katalog versi 6.0 untuk dapat dibuat oleh kita bersama,” Ujar Diana Dewi.
Dikatakan Diana, terkait hal tersebut KADIN DKI Jakarta terus mendorong penggunaan e-katalog versi 6.0 kepada para pelaku usaha, sehingga dapat meminimalisir ekses yang kerap timbul dari sistem pengajuan tender dari meja kemeja, kami meyakini dengan sistem e-purchasing pengadaan barang dan jasa maka akan memberikan benefit yang positif, tentang bagaimana cara efektif ikut tender melalui praktek e-katalog juga perusahaan-perusahaan yang mempunyai kualitas yang terbaik, yang akan menjadi pemenang.
“Saya juga berharap bahwa kegiatan ini mampu memberikan pelatihan dan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta,” Harap Diana Dewi.
Kolaborasi Lintas Sektor
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta yang diwakili kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Ibu Yunita Indrasti Retno Vitari menegaskan akan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna memastikan bahwa setiap kebijakan pengadaan tidak hanya berjalan secara tertib administrasi tetapi juga berdampak nyata bagi percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah kita berpedoman pada prinsip utama yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing adil.
Prinsip-prinsip ini menjadi pondasi pada setiap kegiatan pengadaan e-purchasing e-catalog versi 6.0 benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah, sejalan dengan semangat tersebut pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang jasa pemerintah yang diterapkan pada tanggal 30 April 2025 yang merupakan perubahan terakhir terhadap barang dan jasa regulasi. itu menegaskan kewajiban penggunaan metode ikuti melalui katalog versi 6.0 sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat proses pengadaan serta memperkuat transparasi dan efisiensi di seluruh investasi pemerintah, melalui penanaman hipotesis pelaksanaan pengadaan anggaran jasa dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sehingga anggaran terhadap pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam tahun anggaran, ungkapnya.
Menginterkoneksikan
Erlangga Aninditya Analisis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Pengembangan Sistem Katalog LKPPRI dengan tema Peran Strategi Katalog Elektronik Dalam Menggerakkan Perekonomian Daerah Melalui Partisipasi Pelaku Usaha Lokal Serta Pengguna Produk Dalam Negeri Untuk Menghasilkan Pengadaan Yang Efektif dan Efisien.
Dimana digitalisasi pengadaan, salah satunya adalah katalog elektronik (e-katalog), kalau versi 5.0 cuma pengadaannya saja, kemudian di versi 6.0 ini mulai menginterkoneksikan serta menjadikan satu rumah pengadaan plus rumah keuangan menjadi satu, jadi semangatnya digitalisasi adalah terdokumentasi, cepat dan transparan.
Dimana LKPP merupakan lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah sebagai lembaga yang berada di bawah tanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah.
Tetapi ada batasan-batasan dan tugasnya adalah mempertemukan pembeli dan penjual, mewujudkan proses transaksi yang cepat efisien transparan mengutamakan produk dalam negeri dan pro pelaku UKM serta Koperasi.Pelaku usaha penyedia pengadaan bisa melihat rencana umum pengadaan, baik pengadaan Penerintah Pusat maupun Daerah.
Kinerja Katalog Elektronik di versi 6.0 sampai saat ini jumlah produknya 6,2 juta total 8,3 trilyunan, yang pertama dan per 1 Januari 2026, semua pengadaan wajib menggunakan katalog elektronik, baik elektronik nasional maupun lokal, dan versi 6.0 jadi satu dalam pembayaran. Jadi sistem lebih tangguh untuk dapat dioptimalisasi, untuk sektor konstruksi pengelolanya adalah di Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana bidang-bidang masing-masing yang sudah terkoneksi dan terintegrasi.
Mungkin bagi pelaku usaha yang belum mengetahui secara menyeluruh bisa mengikuti panduan tutorial, semua informasi akan disampaikan sejelas mungkin, Untuk itu mari jaga sama-sama belanja pemerintah ini, pinta Erlangga.
Segera Update Legalitas
Wuri Mahanani S.S.M.Si Kepala Suku Dinas Pengelolaan Strategi Pengadaan BPPBJ, menegaskan bahwa pengadaan barang jasa di lingkungan Provinsi DKI selalu meningkat, untuk mendapatkan peluang mendapatkan proyek agar penyedia jasa konstruksi segera menjadi user e-purchasing, Segera lakukan registrasi dan update legalitas sebagai penyedia harus terdaftar di LPSE, memiliki NIB, SBU, izin usaha dan dokumen legal yang valid. Batas waktu upload dokumen penawaran jangan sampai kelewat.
Yang perlu diperhatikan identifikasi diantaranya komponen utama, kemudian fokus pada kriteria evaluasi dan analisis risiko serta jadwal pekerjaan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan perlunya memantau secara rutin atau berkala aplikasi pengadaan karena informasi terkait pengadaan yang akan berlangsung di informasikan dalam laman dimaksud, memenuhi syarat dan ketentuan penyedia dan apabila dalam proses transaksi pada katalog elektronik harap perhatikan ketentuan dalam SSUK dan SSKK. dan agar Memantau secara rutin notifikasi transaksi pada katalog elektronik khususnya ketika proses negosiasi sedang berlangsung dan jadwal pelaksanaan pada proses PPJ melalui mekanisme tender atau seleksi.
Dan penyedia pekerjaan dihimbau agar tidak hanya fokus pada saat proses pemilihan, namun juga pada saat pelaksanaan pekerjaan dengan memastikan output dan layanan terpenuhi dengan kinerja terbaik, karena akan dilakukan penilaian kinerja penyedia oleh PPK di akhir pekerjaan, jadi saat ini e-katalog sudah menggunakan Versi 6.0 dan e-purchasing, dan penawaran tidak boleh melebihi nilai penawaran, untuk itu di versi 6.0 ini perlu penyesuaian, dan pembayaran versi 6 dilakukan melalui katalog, bahkan tanda tangan juga bisa dilakukan melalui elektronik, untuk itu mari kita jaga niat baik tersebut, tegas Wuri Mahanani.
Perlu Dicermati
Salah satu perseta Dialog interaktif, Michael Simanungkalit dari pelaku usaha PT Maru Putra Mandiri yang juga Ketua Bidang Pembinaan Pengusaha KADIN Jakarta Pusat, menanggapi terkait diskusi tersebut, yang menurutnya sangat menarik, dimana ada beberapa poin yang perlu dicermati.
“Poin pertama terkait kebijakan dari LKPP terkait Mini kompetisi yang mana diwajibkan dari surat edaran tersebut bahwa untuk pengadaan ataupun pekerjaan konstruksi wajib melalui Mini kompetisi, saya selaku pengusaha kecil ini ingin memastikan regulasi ini supaya tidak ketimbang Tinggi karena di Perpres jelas di bawah 200 juta pengadaan langsung itu, yang mana tidak perlu dengan cara mini kompetisi yaitu walaupun dengan e-purchasing tapi dengan negoisasi, nah ini LKPP yang mana dikatakan harus melalui Mini Kompetisi,” Ujarnya.
“Yang saya pertanyakan itu ambang batas nilainya berapa?, artinya masih ambigo masih rancu jangan sampai bertabrakan dengan Perpres bahwa 200 juta, bahkan saya melihat di lapangan di kontrak nilai 15 juta pun di Mini kompetisi, artinya sesuai dengan slogan LKPP yang dibilang katanya cepat tepat. bagi saya itu tidak, karena ada proses lagi tahapan-tahapan dimana Mini Kompetisi ini yang memakan waktu, Kalau bahasa dulunya itu kan seperti kayak tender cepat, artinya tidak sepadan dengan nilai yang dilaksanakan pakai kegiatan tersebut,” Tanya Andri.
“Terus untuk PBBJ terkait terjadinya negoisasi itu proses dari pemilihan penyedia sampai negosiasi sampai akhir itu sangat membutuhkan waktu lama, karena saya langsung turun ke lapangan kroscek kepada ABBJ instansi yang berkaitan, ternyata mereka itu satu orang bisa menangani sekitar 14 SKPD. contoh tujuh Kelurahan, Satu kecamatan dan 7 kelurahan sehingga itu yang membuat memperhambat proses, sehingga penyerapan juga lambat sehingga pembangunan juga lambat, jadi supaya dievaluasi terkait proses tersebut, supaya tidak merugikan pengusaha kecil,” Kata Andri.
Poin kedua, Lanjuta Andri, untuk PBBJ dengan adanya negoisasi. “Kenapa negoisasi menawarkan harganya itu sangat jauh, mereka berasumsi patokannya adalah melalui marketplace, Padahal kami ini kan berbentuk badan usaha yang di mana ada karyawan, ada pajak, bahkan juga mempunyai kantor ataupun sewa. nah marketplace disamakan, padahal kan berbeda, marketplace tidak ada bicara pajak, kan mereka juga istilahnya marketplace. ini kan untuk bukan pemerintah, tapi untuk komersil. dan mereka juga kan pembayarannya tunai, sedangkan pemerintah Pusat maupun Pemda membayar dengan tempo, artinya tidak sama seperti kita,” Ujarnya.
Andri Mencontohkan, misalnya saat membeli sepeda motor sama kredit dengan kendaraan yang sama tapi berbeda. itu juga catatan untuk kepada APBD, supaya terjadi percepatan, karena kalau tidak cepat Ini sama juga gagal dibanding versi yang Ke-5.0 dan yang terakhir adalah versi 6.0 ini kendalanya di pembayaran, pembayaran karena kalau versi 5.0 kemarin itu ketika penyedia sudah selesai melakukan pekerjaan, berkas itu dibawa ke kas daerah, langsung transfer atau dibayar langsung ke rekening perusahaan, nah versi 6.0 ini sangat berbeda, harusnya lebih cepat, tapi malah lebih lambat, harus melalui layar lagi kirim lagi ke tingkat e-katalog pusat.
(Redaksi ISL News/Humas Kadin Kota Jakarta Utara).




















