
JAKARTA (ISL News) - Sejak Inpres No. 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional dan kemudian ditegaskan dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, cabotage telah mengubah wajah industri pelayaran Indonesia.
Armada nasional tumbuh bak jamur di musim hujan: dari hanya sekitar 6.000 kapal menjadi lebih dari 24.000 unit dalam waktu satu dekade.
“Kita tidak lagi terlalu bergantung pada kapal asing untuk mengangkut kargo dalam negeri,” kata Sabri Saiman, salah seorang mantan anggota Komisi V DPR RI yang saat ini aktip mengamati industri maritim nasional.
“Kini, kapal kita sendiri mampu berdiri di garda depan.” tegasnya yang ditemui belum lama ini.
Lebih dari sekadar soal bisnis, armada berbendera merah putih ini juga telah menjadi bagian dari sistem pertahanan negara, siap digerakkan saat darurat.
(Redaksi ISL News/email:islnewstv@gmail.com).