
BELAWAN (ISL News) - Pemerintah tetap memberlakukan pembatasan operasional truk barang selama 16 hari selama periode mudik lebaran 2025. Sebagai kompensasi, pengusaha logistik mendapat diskon atas jasa penumpukan hingga 60%. Diskon ini diberikan mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025.
Plt. Direktur Utama,
Syamsuddin menyampaikan bahwa diskon ini diberikan atas keputusan bersama
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, dan
Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta
Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkatan Lebaran 2025/1446
Hijriah pada beberapa waktu lalu.
“Pemerintah
menetapkan kendaraan atau truk besar untuk tidak boleh jalan di pembatasan.
Maka sesuai arahan Pemerintah dan Pelindo, kami (PMT) memberikan diskon atas
jasa penumpukan atas peti kemas atau kargo hingga 60%,” kata Syamsuddin pada
Rabu (26/3/2025) di Belawan.
Diskon jasa
penumpukan ini diberlakukan untuk petikemas full dan tidak berlaku untuk
petikemas empty. Adapun pelayanan jasa penumpukan ini diberikan mulai tanggal
24 Maret hingga 08 April 2025. Rinciannya, mulai tanggal 24 Maret sampai dengan
28 Maret 2025 dikenakan tarif pelayanan jasa penumpukan dengan diskon 50%,
tanggal 29 Maret 2025 sampai dengan 02 April 2025 diberikan diskon 60%, tanggal
03 April 2025 sampai dengan 08 April 2025 diberikan diskon 50%.
Adapun pelayanan
jasa penumpukan untuk kegiatan bongkar petikemas domestik setelah Hari Raya
dihitung mulai tanggal 09 April 2025 sampai seterusnya kembali dikenakan tarif
pelayanan jasa penumpukan tarif normal.
Pemerintah
menerapkan pembatasan operasional truk barang sumbu 3 ke atas, mobil barang
dengan kereta tempelab, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut
hasil galian, tambang, juga bahan bangunan, selama periode mudik lebaran 1416
H/2025 berlangsung sebagai upaya untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu
lintas.
Perusahaan angkutan
barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang
sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi
diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Pengaturan tersebut
tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi,
yakni SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025,
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps
Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta
Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025. Kebijakan diskon tarif peti
kemas ini sebagai bentuk dukungan untuk menyukseskan kelancaran selama arus
mudik dan lebaran idul fitri tahun ini .
(Redaksi ISL
News/Corcom PMT/email:islnewstv@gmail.com).