Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

PELABUHAN PANJANG Bandar Lampung Bersama KSOP KELAS 1 PANJANG Refreshment PENGGUNAAN STID

25/10/24, 16:54 WIB Last Updated 2024-10-25T09:56:09Z

 


PANJANG BANDAR LAMPUNG (ISL News) –
Pada Kamis kemarin, 24 Oktober 2024, bertempat di Gedung AKHLAK Pelindo Regional 2 Panjang dilakukan refreshment penggunaan STID. Kegiatan yang dipimpin Kepala KSOP Kelas 1 Panjang Jece Julita Piris, S.E., M.Si. bersama General Manager Pelindo Regional 2 Panjang yang diwakili Bagian Komersial Miftah Fajrisal, ini sebagai wujud konsistensi tindak lanjut implementasi program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).


Dimana salah satu implementasi program tersebut yang diterapkan di Pelabuhan Regional 2 Panjang adalah Single Truck Identification Data (STID) bersama dengan KSOP Kelas 1 Panjang kembali melakukan sosialisasi dan refreshment serta pendaftaran PMKU bersama stakeholder dan asosiasi terkait. Dimana STID ini telah diimplementasikan di Pelabuhan Regional 2 Panjang sejak tahun 2022.


Langkah ini sebagai komitmen Pelindo Regional 2 Panjang selaku Operator Pelabuhan bersama KSOP Kelas 1 Panjang selaku Regulator Pelabuhan dalam melakukan penertiban dan pengidentifikasian kendaraan yang berkegiatan di lingkungan Pelabuhan Regional 2 Panjang yang dilakukan secara terus menerus dan konsisten.


Sistem ini dinilai dapat meningkatkan keamanan barang dan meningkatkan keselamatan kerja dan meminimalisir kecelakaan di area Lini I Pelabuhan Panjang. Langkah ini juga merupakan suatu implementasi digitalisasi yang diterapkan Pelindo Regional 2 Panjang dalam konsistensi tindak lanjut implementasi program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK). Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi yang diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempermudah aktivitas kepelabuhan.


Imam Rahmiyadi, General Manager Pelindo Regional 2 Panjang, menjelaskan bahwa transformasi digital ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pelabuhan yang bebas dari Pungli. “Digitalisasi bukan hanya dilakukan pada layanan kapal, tetapi juga di semua lini layanan lainnya,” ungkap Imam Rahmiyadi.


Diketahui, sejak, aplikasi STID telah diterapkan untuk menertibkan kendaraan yang beroperasi di Pelindo Panjang. Terkait dengan masih adanya kendaraan yang parkir diluar area Pelabuhan Pelindo Panjang  dan juga terhadap kendaraan yang tidak memiliki izin dan lain sebagainya,


Pelindo selaku operator Pelabuhan akan tetap terus berkoordinasi dengan pihak stakeholder terkait sesuai kwenangannya agar aktivitas kegiatan logistik baik didalam maupun diluar pelabuhan dapat berjalan lebih aman, kondusif, tertib dan lancar. Pelindo Panjang fokus pada proses kegiatan yang dioperasikan oleh Pelindo yang bebas dari pungli dalam bentuk apapun.


“Ini adalah bagian dari program nasional Stranas PK yang kami dukung penuh dan secara konsisten kami evaluasi terus menerus pelaksanaannya bersama Regulator dan juga dapat kami sampaikan terkait dengan kegiatan jasa kepelabuhanan penyediaan air bersih kapal / suplay air bersih dari darat ke kapal ini merupakan salah satu jasa layanan kapal yang kami sediakan bagi pengguna jasa kami, dan untuk seluruh kegiatan pengisian air bersih dari darat ke kapal yang sandar di dermaga umum dapat kami pastikan menggunakan air bersih yang telah kami sediakan melalui kerjasama dengan PDAM Way Rilau Bandar Lampung yang merupakan salah satu perusahaan daerah milik Kota Bandar Lampung.” pungkasnya”.

 

Platform Whistleblowing System

Tidak hanya itu, Pelindo juga menyediakan platform whistleblowing system (WBS) di situs www.pelindobersih.pelindo.co.id atau melalui email pelindobersih@whistleblowing.link


Platform ini memungkinkan siapa saja yang memiliki informasi mengenai tindakan korupsi atau pemerasan untuk melaporkannya secara anonim.


“Kami mengajak seluruh pengguna jasa dan masyarakat untuk memanfaatkan WBS ini jika menemukan tindakan yang mencurigakan. Kami selaku operator Pelabuhan selalu melakukan koordinasi baik kepada Regulator Pelabuhan atau instansi terkait yang mengeluarkan perizinan sebagai syarat sah setiap pengguna jasa yang melakukan kegiatan di area Pelabuhan Panjang agar terciptanya ketertiban dan standarisasi regulasi yang berlaku, serta pengawasan bersama terhadap kegiatan dilingkungan Pelabuhan Regional 2 Panjang,” Ungkap GM Imam Rahmiyadi.


(Redaksi ISL News/Humas Pelindo Panjang Lampung/email:islnewstv@gmail.com).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PELABUHAN PANJANG Bandar Lampung Bersama KSOP KELAS 1 PANJANG Refreshment PENGGUNAAN STID

Terkini

Topik Populer