
JAKARTA (ISL News) - Pada Selasa kemarin (19/9/2023) telah berlangsung kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) antara KSO Terminal Petikemas Koja dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Penandatanganan
MoU tersebut dilakukan oleh General Manager KSO Terminal Petikemas Koja Bapak
Indra Hidayat Sani dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Bapak Atang
Pujiyanto, S.H., M.H.
Adapun hal
yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa penandatanganan MoU tersebut adalah
bahwa Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara memberikan bantuan kepada BUMN
dan anak perusahaan BUMN dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hukum
di bidang hukum perdata dan TUN.
Sebagai
informasi, MoU adalah nota kesepahaman atau perjanjian pendahuluan yang
memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian kerja sama
mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi untuk berpartisipasi dalam sebuah
hubungan kerja sama.
(Redaksi ISL
News/email:islnewstv@gmail.com).