
BOGOR (ISL News) - Pelabuhan Pontianak yang terletak terletak ditepi sungai Kapuas, merupakan pelabuhan diusahakan oleh PT. Pelindo, yang saat ini masih melayani aktifitas barang dan penumpang.
Pelabuhan Pontianak
mengalami pendangkalan akibat sedimentasi tinggi dialur sungai kapuas,
didapatkan data kedalaman hasil survey dikolam pelabuhan -6 s.d -10 Mlws
sedangkan kedalaman dialur pelayaran bervariasi antara -3.5 s.d 16.3 Mlws
dengan kapasitas dermaga menampung maksimal ukuran kapal 1.000 dwt.
Dengan kondisi tersebut,
kapal besar tidak bisa sandar di Pelabuhan Pontianak sehingga kapal- kapal
besar dialihkan ke Pelabuhan Kijing.
Namun demikian, Pemerintah
akan terus mengoptimalkan keberadaan Pelabuhan Pontianak, mengingat Pelabuhan
Pontianak masih memiliki peran penting dalam menghubungkan Kalimantan Barat
khususnya Kota Madya Pontianak dengan pelabuhan-pelabuhan lainnya serta adanya
rencana untuk menjadikan Pelabuhan Pontianak sebagai pelabuhan wisata heritage.
Untuk itu, guna tetap
menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan Provinsi Kalimantan
Barat, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui
Direktorat Kenavigasian akan segera meng-updating keberadaan alur-Pelayaran
Masuk Pelabuhan Pontianak.
Hal tersebut dikatakan
Direktur Kenavigasian, Capt, Budi Mantoro saat membuka Focus Group Discussion
(FGD) Rencana Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Pontianak di Hotel
D’Anaya Bogor.
Menurutnya, sejak tahun
2015 keberadaan alur pelayaran masuk pelabuhan Pontianak diatur melalui
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. KP.442 Tahun 2015 tentang Penetapan Alur
Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal sesuai
dengan Kepentingannya di Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Pontianak. Namun
demikian, mengingat kondisi pelayaran yang terus mengalami pendangkalan akibat
tingginya sedimentasi dialur sungai kapuas, sehingga perlu dilakukan updating
terkait pengaturan alur pelayaran masuk Pelabuhan Pontianak.
“Untuk itu, FGD kali ini
merupakan kegiatan untuk meriew atau updating aturan terkait alur pelayaran
masuk Pelabuhan Pontianak guna terus menjamin keamanan dan keselamatan
pelayaran di perairan Provinsi Kalimantan Barat terutama bagi kapal-kapal yang
berlayar melalui Pelabuhan Pontianak” kata Capt. Budi Mantoro.
Pada kesempatan ini, Capt.
Budi Mantoro juga mengatakan bahwa dalam hal pengembangan ekonomi daerah,
Pelabuhan Pontianak masih berperan sebagai salah satu pintu gerbang
perekonomian di Provinsi Kalimantan Barat, yaitu sebagai penghubung mata rantai
transportasi antar pelabuhan serta menjadi tempat kegiatan bongkar muat bagi
penumpang dan barang.
”Pelabuhan Pontianak saat
ini masih menjadi pusat aktivitas logistik dan penumpang serta berkontribusi pada
pertumbuhan ekonomi lokal bahkan masih menjadi primadona bagi pelaku usaha
disekitar pelabuhan pontianak“ ujar Capt. Budi Mantoro.
Selanjutnya, Capt. Budi
Mantoro juga mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor
alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan
menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Alur pelayaran ditetapkan
oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis
serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur pelayaran juga
dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui
maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia.” kata Capt Budi Mantoro.
Untuk itu, melalui FGD ini
diharapkan dapat menjadi awal yang baik dalam proses pengambilan keputusan yang
berkelanjutan dan berdasarkan informasi yang akurat, sehingga akan menghasilkan
pandangan yang cermat, usulan yang konstruktif, dan rekomendasi yang kuat untuk
penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Pontianak.
Kegiatan FGD Penetapan
Alur Masuk Pelabuhan pada hari ini, adalah merupakan tahapan mekanisme dalam
rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan
Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Keputusan
Menteri Perhubungan yang baru ini, nantinya akan menggantikan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor. KP.442 Tahun 2015.
“Pemerintah berharap
dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan yang baru tersebut, nantinya
ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di
Perairan Pelabuhan Pontianak akan tetap terjaga” kata Capt. Budi Mantoro.
FGD kali ini menghadirkan
para narasumber dari Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak, terkait
Survey hidro-oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur-pelayaran masuk
pelabuhan Pontianak, Direktorat kepelabuhanan terkait dukungan data dan
informasi rencana pengembangan pelabuhan Pontianak, Pushidrosal terkait
pentingnya penggambaran alur-pelayaran masuk pelabuhan Pontianak pada Peta Laut
Indonesia, dan Direktorat Kenavigasian terkait proses penetapan alur-pelayaran,
sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan
kepentingannya di alur-pelayaran masuk pelabuhan Pontianak.
Adapun para peserta FGD
berasal perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP, BIG, perwakilan dari
Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik
Navigasi Type A Kelas III Pontianak, Dinas Perhubungan Propinsi Kalimantan
Barat, perwakilan Distrik Navigasi di seluruh Indonesia serta stakeholder
terkait baik secara luring maupun daring.
Sebagai informasi,
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan
menetapkan sebanyak 636 Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan di seluruh wilayah
perairan Indonesia. Dari data pada Direktorat Kenavigasian, sampai saat ini
proses penyusunan dan penetapan alur pelayaran di seluruh perairan Indonesia
sudah mencapai 127 Keputusan Menteri Perhubungan.
(Redaksi ISL News/Humas HUBLA/email:islnewstv@gmail.com).